PPh Final Jasa Konstruksi Dinilai Hambat Daya Saing
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pengusaha di sektor jasa konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah yang masih mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final di sektor jasa konstruksi. Disebutkan besaran PPh final ini dikenakan di kisaran dua persen hingga enam persen.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKI, Zali Yahya, mengatakan bahwa pengenaan PPh final itu mengganggu daya saing perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor jasa konstruksi. Akibatnya, industri konstruksi di Indonesia menjadi kurang kondusif dalam menjalankan perannya dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
"Menurut kami, perusahaan-perusahaan konstruksi merasa pajak yang tiga persen itu terlalu berat," kata Zali di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta pada Kamis, 19 Mei 2016.
Hal yang paling memberatkan, kata Zali, PPh final yang diberlakukan itu langsung dikenakan terhadap pendapatan (sales) perusahaan, bukan dari profit atau laba perusahaan. "Kan yang benar itu kalau terhadap profitnya," katanya.
Karena itu, untuk meningkatkan daya saing, Zali berharap pemerintah dapat segera mengubah aturan besaran PPh final kepada sektor jasa konstruksi. Pemerintah dinilainya perlu memperhatikan sektor jasa konstruksi agar pembangunan infrastruktur di Indonesia berjalan lancar.
"Kalau pun mau dikenakan final, jangan tiga persen, itu berat," ujarnya.