PPh Final Jasa Konstruksi Dinilai Hambat Daya Saing

Ilustrasi jasa konstruksi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pengusaha di sektor jasa konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah yang masih mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final di sektor jasa konstruksi. Disebutkan besaran PPh final ini dikenakan di kisaran dua persen hingga enam persen.

UU Jasa Konstruksi Diklaim Gairahkan Industri RI

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKI, Zali Yahya, mengatakan bahwa pengenaan PPh final itu mengganggu daya saing perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor jasa konstruksi. Akibatnya, industri konstruksi di Indonesia menjadi kurang kondusif dalam menjalankan perannya dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. 

"Menurut kami, perusahaan-perusahaan konstruksi merasa pajak yang tiga persen itu terlalu berat," kata Zali di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta pada Kamis, 19 Mei 2016. 

Undang-undang Jasa Konstruksi Dikritik Peraturan Ompong

Hal yang paling memberatkan, kata Zali, PPh final yang diberlakukan itu langsung dikenakan terhadap pendapatan (sales) perusahaan, bukan dari profit atau laba perusahaan. "Kan yang benar itu kalau terhadap profitnya," katanya.

Karena itu, untuk meningkatkan daya saing, Zali berharap pemerintah dapat segera mengubah aturan besaran PPh final kepada sektor jasa konstruksi. Pemerintah dinilainya perlu memperhatikan sektor jasa konstruksi agar pembangunan infrastruktur di Indonesia berjalan lancar. 

Ini Sektor Ekonomi yang Paling Terhantam Brexit

"Kalau pun mau dikenakan final, jangan tiga persen, itu berat," ujarnya.

Sosialisasi UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pemda Ujung Tombak Peningkatan Kompetensi Jasa Konstruksi

Pemerintah sedang sosialisasi UU 2/2017 serentak di seluruh Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 Maret 2017