1.500 Perda Bermasalah Sudah Dihapus
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku akan terus berupaya merealisasikan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menghapuskan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini menjadi salah satu hambatan investasi di tanah air pada Juni 2016 mendatang.
Hingga saat ini, Politikus Partai Demokrasi Indonesia tersebut mengklaim bahwa hampir separuh dari total 3.000 Perda yang akan dipangkas, sudah rampung. Sisanya, akan digenjot minimal sampai dengan akhir Juni 2016.
"Mudah-mudahan bisa. Sudah hampir separuh selesai. Bahkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) juga sudah," kata Tjahjo saat ditemui di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu 7 Mei 2016.
Meski enggan membeberkan peraturan di provinsi mana saja yang akan dihapuskan, namun Tjahjo memastikan bahwa pemangkasan tersebut dilakukan tanpa mengabaikan otonomi daerah setempat. Intinya, pemerintah hanya berusaha menghilangkan hambatan yang ada selama ini.
"Paling penting bagaimana tata kelola hubungan pusat dan daerah harus efisien," ujar Tjahjo.
Menurut dia, setiap daerah memang memiliki hak untuk membuat sebuah aturan. Namun, jika tidak bisa diselaraskan dengan kebijakan di Pemerintah Pusat, aturan tersebut justru nantinya hanya berpotensi menjadi hambatan.
"Maka dari itu, yang menghambat investasi dan perizinan, mohon maaf kami hapuskan demi kepentingan nasional," tegas Tjahjo.