1.500 Perda Bermasalah Sudah Dihapus

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku akan terus berupaya merealisasikan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menghapuskan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini menjadi salah satu hambatan investasi di tanah air pada Juni 2016 mendatang.

Jonan Cabut 32 Peraturan Tak Jelas di Sektor ESDM

Hingga saat ini, Politikus Partai Demokrasi Indonesia tersebut mengklaim bahwa hampir separuh dari total 3.000 Perda yang akan dipangkas, sudah rampung. Sisanya, akan digenjot minimal sampai dengan akhir Juni 2016.

"Mudah-mudahan bisa. Sudah hampir separuh selesai. Bahkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) juga sudah," kata Tjahjo saat ditemui di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu 7 Mei 2016.

Kejar Investasi, Birokrasi RI Ubah Gaya Jadi Pelayan

Meski enggan membeberkan peraturan di provinsi mana saja yang akan dihapuskan, namun Tjahjo memastikan bahwa pemangkasan tersebut dilakukan tanpa mengabaikan otonomi daerah setempat. Intinya, pemerintah hanya berusaha menghilangkan hambatan yang ada selama ini.

"Paling penting bagaimana tata kelola hubungan pusat dan daerah harus efisien," ujar Tjahjo.

Menurut dia, setiap daerah memang memiliki hak untuk membuat sebuah aturan. Namun, jika tidak bisa diselaraskan dengan kebijakan di Pemerintah Pusat, aturan tersebut justru nantinya hanya berpotensi menjadi hambatan.

Komitmen Investasi Baru ke Indonesia Rp575 Triliun pada 2017

"Maka dari itu, yang menghambat investasi dan perizinan, mohon maaf kami hapuskan demi kepentingan nasional," tegas Tjahjo.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan.

Ini 32 Peraturan ESDM Tak Jelas yang Dicabut Jonan

Aturan ini dinilai sangat menghambat investasi di sektor ESDM.

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2018