Chevron Minta Diizinkan Beroperasi di Taman Nasional

Ilustrasi/Petugas sedang memantau aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – PT Chevron Pacific Indonesia mengeluhkan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yang mengubah peruntukan dan status hutan lindung di Indonesia menjadi taman nasional dan cagar budaya.

Transaksi Bursa Karbon Rp 29,2 Miliar Ternyata Hanya dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Senior Vice President, Policy, Government, and Public Affairs Chevron Indonesia, Yanto Sianipar, mengungkapkan, kebijakan tersebut justru menghambat kegiatan eksplorasi panas bumi di Indonesia. Yanto menuturkan, saat statusnya masih sebagai hutan lindung, perusahaan hanya perlu mengajukan izin untuk beroperasi dan mencari cadangan migas (minyak dan gas) di lokasi tersebut.

Namun, setelah status berubah menjadi taman nasional, pihaknya tak bisa lagi melakukan kegiatan di hutan tersebut, lantaran taman nasional dan cagar budaya tidak diperbolehkan untuk dieksplorasi.

Simak Cara PGE Jaga Keberlanjutan Sosial dan Lingkungan di Area PLTP Tertua di Indonesia

"Sekarang, hutannya itu berubah statusnya menjadi taman nasional. Begitu berubah, itu tidak bisa dieksplorasi. Karena dalam undang-undangnya, tidak bisa digunakan jika statusnya taman nasional," katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 5 Mei 2016.

Yanto berharap, pemerintah dapat melunak dan memberikan izin kepada perusahaan multinasional asal Amerika Serikat (AS) tersebut, untuk beroperasi di hutan lindung. Karena jika tidak, maka perusahaan terpaksa harus menutup kegiatannya, dan energi panas bumi di Indonesia akan sulit berkembang.

Berpengalaman 39 Tahun, RI Siap Dekarbonisasi Pakai Panas Bumi

"Kita meminta kepada pemerintah, mohon kami diberikan izin. Kalau enggak, kita akan tutup. Akan repot industri yang ada di situ," ujarnya.

Yanto menyebut, keluhan ini tidak hanya dari Chevron semata, melainkan juga dari PT Pertamina (Persero), yang beberapa kegiatannya ada pada subsektor panas bumi.

"Enggak cuma kita aja, Pertamina saya rasa juga. Kan dia proyek panas buminya di sana juga, di Gunung Salak,” ungkapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Heran Urus Izin Pembangkit Listrik Geotermal Sampai 6 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pembukaan 10th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition Tahun 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024