Pemerintah Siap Beri Jaminan Hukum Peserta Tax Amnesty
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Pemerintah berjanji memberikan jaminan keamanan bagi orang-orang kaya yang mengikuti kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Pemerintah akan memberikan jaminan hukum yang sangat besar, data kekayaan mereka tidak akan dibocorkan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, kalau ada proses hukum, maka data tax amnesty tidak boleh dijadikan bukti permulaan oleh penegak hukum apakah itu Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK, dalam penyelidikan dan penyidikan suatu perkara.
"Data yang disampaikan dalam pengampunan pajak (tax amnesty) ini tidak bisa dijadikan bukti permulaan maupun bahan penyidikan, penyelidikan terkait dengan kasus hukum," ujar Bambang usai rapat kabinet terbatas terkait tax amnesty di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 25 April 2016.
Proses hukum bisa terjadi, kalau terjadi suatu kejahatan di luar dari data pajak yang disimpan di tax amnesty tersebut. Kalau itu terjadi maka nantinya undang-undang tax amnesty tidak akan bisa memberi perlindungan.
"Tapi tidak boleh sumber penyidikannya itu berasal dari apa yang dilaporkan," lanjut Bambang.
Kerahasiaan itu juga dijamin oleh negara. Sehingga, lanjut Bambang, kalau ada pegawai pajak yang nakal dan membocorkan, maka akan dikenai sanksi pidana.
Untuk semakin memperkuat perlindungan hukum ini, lanjut Bambang, nantinya setelah RUU Tax Amnesty ini disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, maka akan ada peraturan turunannya. Sehingga semakin menambah kepastian hukum.
"Kepastian hukum pastinya harusnya ada di undang-undangnya dulu. Dan undang-undangnya sudah mengakomodir itu, dan nanti tentunya dibuat sejelas mungkin. Kalau perlu ada aturan turunannya supaya tidak menimbulkan keraguan," kata dia.
(ren)