Pemerintah Siap Beri Jaminan Hukum Peserta Tax Amnesty

Menkeu Bambang PS Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Pemerintah berjanji memberikan jaminan keamanan bagi orang-orang kaya yang mengikuti kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Pemerintah akan memberikan jaminan hukum yang sangat besar, data kekayaan mereka tidak akan dibocorkan.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, kalau ada proses hukum, maka data tax amnesty tidak boleh dijadikan bukti permulaan oleh penegak hukum apakah itu Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK, dalam penyelidikan dan penyidikan suatu perkara.

"Data yang disampaikan dalam pengampunan pajak (tax amnesty) ini tidak bisa dijadikan bukti permulaan maupun bahan penyidikan, penyelidikan terkait dengan kasus hukum," ujar Bambang usai rapat kabinet terbatas terkait tax amnesty di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 25 April 2016.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Proses hukum bisa terjadi, kalau terjadi suatu kejahatan di luar dari data pajak yang disimpan di tax amnesty tersebut. Kalau itu terjadi maka nantinya undang-undang tax amnesty tidak akan bisa memberi perlindungan.

"Tapi tidak boleh sumber penyidikannya itu berasal dari apa yang dilaporkan," lanjut Bambang.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Kerahasiaan itu juga dijamin oleh negara. Sehingga, lanjut Bambang, kalau ada pegawai pajak yang nakal dan membocorkan, maka akan dikenai sanksi pidana.

Untuk semakin memperkuat perlindungan hukum ini, lanjut Bambang, nantinya setelah RUU Tax Amnesty ini disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, maka akan ada peraturan turunannya. Sehingga semakin menambah kepastian hukum.

"Kepastian hukum pastinya harusnya ada di undang-undangnya dulu. Dan undang-undangnya sudah mengakomodir itu, dan nanti tentunya dibuat sejelas mungkin. Kalau perlu ada aturan turunannya supaya tidak menimbulkan keraguan," kata dia.

(ren)

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024