Ini Direksi dan Komisaris Baru PT Perusahaan Gas Negara

Petugas PGN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) resmi merombak jajaran direksi dan komisaris lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat, 8 April 2016.

Dilebur ke Pertamina, Apa Untung PGN?

"RUPST tadi ditetapkan susunan komisaris dan direksi baru. Perubahan perseroan merupakan hak, kewenangan berdasarkan keputusan pemegang saham yaitu pemerintah Indonesia," ujar Direktur M Wahid Sutopo dalam Konferensi Pers RUPST 2015 PGN di Hotel Grand Hyatt, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 8 April 2016.

Wahid menyampaikan, pemegang saham setuju memberhentikan Komisaris Utama Iman Sugema dan mengangkat Fajar Harry Sampurno. Diketahui, Fajar merupakan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Holding BUMN Energi Dorong Efisiensi Industri Gas

Berdasarkan hasil RUPS, berikut Jajaran Dewan Direksi yang baru,

Direktur Utama Hendi Prio Santoso

Gas Mati Sudah Sepekan di Semarang, Dinas ESDM Lepas Tangan

Direktur Dilo Seno Widagdo

Direktur Danny Praditya

Direktur Nusantara Suyono

Direktur Hendi Kusnadi

Direktur M Wahid Sutopo.

Sementara jajaran Dewan Direksi yang lama adalah,

Direktur Utama, Hendi Prio Santoso

Direktur Keuangan, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen, Risiko M. Wahid Sutopo

Direktur SDM dan Umum, Hendi Kusnadi

Direktur Teknologi dan Pengembangan, Djoko Saputro

Direktur Pengusahaan Jobi, Triananda Hasjim.


Susunan Dewan Komisaris yang baru yaitu,

Komisaris Utama (independen), Fajar Harry Sampurno

Komisaris Mohamad Ikhsan

Komisaris Tirta Hidayat

Komisaris IGN Wiratmaja Puja

Komisaris (independen) Kiswodarmawan

Komisaris (independen) Paiman Rahardjo.

Sementara jajaran Dewan Komisaris yang lama yakni,

Komisaris Utama Iman Sugema

Komisaris Mohamad Ikhsan

Komisaris Tirta Hidayat

Komisaris Wiratmaja Puja

Komisaris Muhammad Zamkhani

Komisaris Independen Paiman Rahardjo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya