Pemerintah Sediakan Keringanan Pajak Bagi Investor di KEK

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Sumber :
  • Arie Dwi Budiawati / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah sepakat memberikan fasilitas kemudahan perpajakan, kepabeanan dan cukai kepada industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pada sektor perpajakan, fasilitas yang diberikan berupa pengurangan PPh Badan (tax holiday) dan tax allowance.

Kelebihan Bayar Pajak, Begini Syarat Cepat Dapat Restitusi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pengurangan PPh Badan ini tidak hanya diberikan kepada wajib pajak badan baru yang melakukan investasi di KEK namun juga untuk perluasan usaha selama dalam lingkup kegiatan utama. Hal ini, kata Darmin, agar tidak menimbulkan kesan rumit berusaha di Indonesia.

“Sepanjang dibuat pembukuan yang terpisah dari investasi sebelumnya dan harus dicari metode pemeriksaan costing-nya,” kata Darmin yang juga selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di kantornya, Jakarta, Jumat, 8 April 2016.

Kini Petugas Pajak Bisa Intip Kewajiban WP dari Biaya Hidup

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Darmin menjelaskan, rapat ini juga membahas tentang relaksasi pemakaian barang modal dari relokasi negara lain serta kewajiban pemakaian produksi dalam negeri, mengingat KEK berada di wilayah yang perekonomiannya belum berkembang.

Pamer Harta Rp750 Miliar, Roro Fitria Dibidik Ditjen Pajak

"Tapi Bea Cukai harus diberi kewenangan untuk menentukan harganya," tegas Darmin.

Sementara untuk prosedur pengajuannya dipersingkat yakni melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan tembusan administrator KEK. Hal yang sama juga berlaku untuk pengajuan tax allowance.

Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menambahkan, penyederhanaan pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha juga diberikan untuk barang asal impor. Namun harus sesuai dengan PP Nomor 96 tahun 2015 yang mengatur bahwa barang asal impor harus dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan tentang kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di KEK.

"Surat keterangan asal ini diperlukan untuk mendapatkan tarif bea masuk 0 persen selama barang hasil produksi itu memiliki tingkat kandungan dalam negeri 40 persen," ucapnya.

Begitu pula bagi barang yang dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), harus dilengkapi dengan surat keterangan nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit Surat Keterangan Asal (administrator KEK). Lalu untuk menyederhanakan prosesnya, Kementerian Perindustrian  diminta mendelegasikan urusan itu kepada administrator KEK sebagai pejabat penerbit surat keterangan nilai kandungan lokal.

"Untuk itu, kapasitas SDM administrator KEK perlu ditingkatkan melalui sertifikasi dan penyediaan sistem," kata dia.

Rapat koordinasi juga menetapkan kegiatan utama untuk sembilan KEK yang sudah dibentuk. Masing-masing adalah Sei Mangkei untuk pengolahan sawit dan karet, Tanjung Lesung  untuk pariwisata, Palu dalam sektor pengolahan nikel dan bijih besi, kakao, rumput laut, rotan, Bitung untuk pengolahan kelapa, perikanan, farmasi, Morotai untuk perikanan, pariwisata, logistik. Tanjung Api-Api untuk pengolahan karet, kelapa sawit, petrokimia, Maloy Batuta Trans Kalimantan untuk pengolahan kelapa sawit, kayu, Mandalika untuk pariwisata dan Tanjung Kelayang yang juga untuk sektor pariwisata.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya