Gaji Rp4,5 Juta Tak Kena Pajak, Ini Alasan Menteri Keuangan
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Pemerintah segera meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta, dari yang sebelumnya sebesar Rp3 juta.
Lantas, apa alasan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kembali menaikkan batasan PTKP? "Supaya nanti tidak usah naik setiap tahunnya," ucap Bambang usai konferensi pers, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Rabu malam, 6 April 2016.
Bambang mengungkapkan, penetapan kebijakan ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk kembali menggairahkan perekonomian nasional, dengan cara menggenjot tingkat konsumsi masyarakat. "(Kebijakan ini) Bisa menambah pertumbuhan sebesar 0,16 persen, termasuk dari konsumsi rumah tangga dan investasi," katanya.
Jika konsumsi masyarakat meningkat, artinya daya beli pun semakin terdorong. Artinya, roda perekomomian nasional bisa berputar secara merata dan akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi domestik.
"Pokoknya, kami berharap bisa menyumbang untuk penguatan daya beli masyarakat. Karena seseorang yang gajinya di bawah Rp4,5 juta tidak harus bayar pajak, dan bisa digunakan untuk konsumsi," ujar Bambang.
Sebagai informasi, pemerintah tengah mendiskusikan hal ini bersama dengan parlemen. Jika tidak ada hambatan, penetapan aturan ini akan dikeluarkan pada Juni 2016 mendatang. (one)