Menaker Minta Perusahaan Tak Protes Aturan THR

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya yang baru bekerja selama satu bulan secara proporsional. Aturan ini lantas mendapatkan protes dari dunia usaha.

Erick Thohir Ungkap Peran BUMN Capai Swasembada Pangan hingga Penguatan Hankam

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan, aturan ini telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Nasional dan perwakilan dari dunia usaha beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, tidak ada alasan dunia usaha menolak kewajiban ini.

“Sini suruh telepon saya kalau mereka mengeluh,” kata Hanif usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa 5 April 2016.

Anggota Polres Lahat Tewas Ditusuk Saat Bertugas Menangkap Tersangka Narkoba

Hanif mengatakan, penerbitan kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja Indonesia terutama bagi para tenaga kerja yang bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan sejenisnya.

“Kalau sudah tidak menentu seperti itu, kasihan kalau haknya nanti hilang,” katanya.

Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Peran KIPAN sebagai Mitra Pemerintah dalam Mencegah dan Memberantas Narkoba

Pemerintah, kata Hanif sudah menimbang matang kebijakan yang akhirnya dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tenyang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Intinya masukan dari semua stakeholder telah dilakukan. Insya Allah menjadi keputusan terbaik dan bermanfaat,” katanya.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, saat melakukan panen perdana ikan kerapu dan kakap putih di tambak milik Koperasi Mambo Mina Mekar Sejahtera, kawasan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 22 Januari 2025

Wamenkop Janjikan Kemudahan Akses Pembiayaan LPDB bagi Koperasi Budidaya Ikan di Muaragembong

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono bakal memberikan bantuan kemudahan akses pembiayaan bagi para pelaku tambak budidaya ikan.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025