Menaker Minta Perusahaan Tak Protes Aturan THR
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya yang baru bekerja selama satu bulan secara proporsional. Aturan ini lantas mendapatkan protes dari dunia usaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan, aturan ini telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Nasional dan perwakilan dari dunia usaha beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, tidak ada alasan dunia usaha menolak kewajiban ini.
“Sini suruh telepon saya kalau mereka mengeluh,” kata Hanif usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa 5 April 2016.
Hanif mengatakan, penerbitan kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja Indonesia terutama bagi para tenaga kerja yang bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan sejenisnya.
“Kalau sudah tidak menentu seperti itu, kasihan kalau haknya nanti hilang,” katanya.
Pemerintah, kata Hanif sudah menimbang matang kebijakan yang akhirnya dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tenyang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Intinya masukan dari semua stakeholder telah dilakukan. Insya Allah menjadi keputusan terbaik dan bermanfaat,” katanya.