Pintu Organda Terbuka untuk Uber dan Grab Asalkan ...
Sabtu, 26 Maret 2016 - 18:20 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id - Akibat keberadaan taksi online, sejumlah pengumudi taksi di Jabodetabek melakukan aksi unjuk rasa pada 22 Maret 2016 lalu. Hal ini pula yang membuat pemerintah akhirnya turun tangan dengan memberikan opsi kepada taksi berbasis aplikasi online hingga 31 Mei 2016 untuk melengkapi izin agar menjadi transportasi umum.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, JH Sitorus menegaskan, Organda tidak menolak siapapun untuk menjadi pengusaha angkutan umum.
"Tapi, kalau itu aturannya diikuti, bisa dilengkapi dalam kurun waktu dua bulan itu sih enggak apa-apa, asal mengikuti itu, Organda tidak menolak siapapun," ujar Sitorus saat ditemui disebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 26 Maret 2016.
Sitorus pun menyatakan, keberadaan taksi berbasis aplikasi online pada Februari 2014 sempat mendapatkan penolakan resmi dari Organda. Bahkan, Organda telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Sebelum dilaporkan, kata dia, Organda beberapa kali sempat menggelar rapat bersama Dinas Perhubuhngan untuk membahas topik yang saat ini hangat menjadi diperbincangkan.
Hanya saja, bagaimana penangannya kala itu tidak ditemukan jalan keluar. Sebaliknya, angkutan transportasi aplikasi online seperti Uber dan Grab semakin berkembang di lapangan.
Menurut Sitorus, pada akhir Agustus 2014 pun, Organda sempat akan melakukan mogok damai untuk menutut aplikasi online diblokir.
"Akhirnya ada kesepakatan dari Kapolda bahwa diadakan operasi dan ditangkapi mobil itu (taksi online). Tetapi itu tak memberikan efek jera," katanya.
Aksi Pengemudi Taksi Online Protes SIM Khusus
Mereka menggelar aksi di depan mal MGK Kemayoran.
VIVA.co.id
3 Agustus 2016