Tax Amnesty, Pemerintah Diminta Petakan Pemilik Dana di LN
- Pixabay
VIVA.co.id – Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah meminta, pemerintah memetakan data para pemilik dana yang diparkir di berbagai negara. Hal itu agar kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak menjadi bumerang bagi pemerintah, terkait upaya mengejar target pajak.
Said menjelaskan, wacana tax amnesty muncul akibat maraknya warga Indonesia yang menempatkan dananya hingga triliunan rupiah di Singapura, Hong Kong, Macau, Australia dan Papua New Guinea.
"Sebenarnya kebijakan pengampunan pajak sangat bermanfaat buat masyarakat luas, terutama kelompok masyarakat miskin,” kata Said dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat, 25 Maret 2016.
Pengampunan pajak tersebut diharapkan mampu menarik kembali dana dari luar negeri. Dia menilai, tax amnesty itu akan mampu membantu program pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan.
"Dana-dana hasil repatriasi bisa menambah penerimaan negara untuk mendorong laju ekonomi menjadi lebih bergairah. Sehingga, hal ini bisa mengentaskan kemiskinan bagi jutaan orang," ujarnya.
Bagi anggota DPR dari PDI Perjuangan ini, realisasi kebijakan tax amnesty harus tetap berada dalam kerangka yang mewajibkan semua warga negara harus taat pajak. "Jika uang dari luar negeri itu bisa kembali, maka akan ada penerimaan pajak hingga ratusan triliun," ujarnya.
Agar penerapan tax amnesty berjalan mulus, menurut dia, pemerintah harus mematok target pencapaian penerimaan pajak dari kebijakan tersebut.
Said menegaskan, sejumlah instrumen ini mutlak harus disiapkan agar kebijakan tax amnesty berjalan optimal. “Tidak boleh dan tidak patut menyikapi RUU Pengampunan Pajak dengan sudut pandang transaksional," ujarnya.