Izin Pembangunan Kereta Cepat yang Disetujui Baru 5 Km
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan menerbitkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung untuk PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Namun, izin ini baru berlaku untuk pembangunan prasarana sejauh lima kilometer.
"Sedangkan 137 kilometer sisanya, KCIC masih belum menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko, di Jakarta, Jumat 18 Maret 2016.
Hermanto mengatakan, izin pembangunan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: HK.601/SK.05/DJKA/3/16 tentang Pemberian Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum untuk Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000 kepada PT KCIC. Izin tersebut baru diterbitkan Jumat 18 Maret 2016.
Dia mengatakan, dengan diterbitkannya izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum ini, KCIC bisa mulai membangun prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung yakni berupa pekerjaan, pembangunan jalur, jembatan, dan terowongan.
"Izin pembangunan ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling lama lima tahun sekali atas permohonan pemegang izin, tentunya disertai alasan dan data lengkap," kata dia sembari mengingatkan pelarangan izin ini diperdagangkan, dialihkan, atau dipindahtangankan ke pihak lain.