Tarif Progresif Kontainer di Pelabuhan Priok akan Diubah
- Antara/ Hermanus Prihatna
VIVA.co.id – Penerapan tarif progresif sebesar 900 persen untuk kontainer, menimbulkan reaksi keras dari dunia usaha. Merespons reaksi tersebut, pemerintah pun berencana mengubah tarif progresif ini.
"Kami akan mencoba mengubah skemanya, bukan menghilangkan (tarif progresif)," kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Bay M. Hasani, di Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016.
Bay mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan besaran tarif progresif. Tarif ini akan dikenakan secara bertahap kepada peti kemas. Pihaknya mengakui penerapan tarif progresif sebesar 900 persen membuat dunia usaha kaget.
"Mereka juga kaget karena hari pertama free (free of charge), lalu (hari) kedua langsung pinalti," kata dia.
Sekadar informasi, tarif dasar storage peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar Rp27.200 untuk peti kemas berukuran 20 kaki dan Rp54.400 per peti kemas berukuran 40 kaki.
Lalu, PT Pelabuhan Indonesia II mengeluarkan kebijakan surat keputusan direksi PT Pelindo II, Nomor HK.568/23/2/1/PI.II tentang tarif pelayanan jasa peti kemas pada terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam surat tersebut, tertulis ada tarif progresif sebesar 900 persen yang berlaku sejak 1 Maret 2016. Penerapan ini berlaku pada hari kedua barang ditimbun di pelabuhan tersebut.
Sebelumnya, menanggapi hal ini, dunia usaha memberikan sentimen negatif. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi mengatakan, pengenaan tarif itu tidak masuk akal. Padahal, sebelumnya, tiga hari pertama peti kemas yang ditimbun di pelabuhan, tidak dikenakan biaya, pada hari ketiga, dunia usaha dipungut 500 persen, dan hari ketujuh mereka dipungut 750 persen.
"Belum lagi ada penalti atas penumpukan barang. Jadi, sudah naik tinggi tarifnya, terus kita juga dikenakan penalti atau denda," kata Rico di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya.
Menanggapi itu, Bay mengatakan bahwa pemerintah bersama pemangku kepentingan telah membahas skema tarif ini. Rencananya, mereka akan mengenakan tarif dasar sebesar Rp27.200 per kontainer yang diinapkan di pelabuhan pada hari pertama. Lalu tarifnya naik 500 persen pada hari kedua, dan naik lagi menjadi 750 persen pada hari ketiga. Barulah pada hari keempat ada tarif penalti terhadap kontainer yang tak kunjung dibongkar.
"Penalti-nya juga sedang kami hitung. Bukan progresif lagi, tapi apa Rp1 juta, Rp2 juta. Sedang kami hitung," kata dia.
Bay menyebut bahwa dalam skema baru ini, penalti dikenakan pada hari keempat. Sebelumnya, penalti baru dikenakan pada hari ketujuh terhadap peti kemas yang ditimbun di pelabuhan. Percepatan ini dilakukan karena Presiden Joko Widodo ingin menekan waktu dwelling time di pelabuhan.
"Ini sesuai dengan instruksi Presiden supaya (kontainer) tidak lama di pelabuhan," kata dia.
Sementara itu, Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Maritim Agung Kuswandono menegaskan bahwa pelabuhan bukan tempat menimbun barang, tapi tempat membongkar muat barang.
"Kalau ada kontainer yang disiapkan, itu bukan untuk menimbun, tapi untuk barang yang masih dalam proses di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau karantina. Makanya, disebut tempat penimbunan sementara," kata Agung.