Kemenhub Terbitkan Izin Usaha Kereta Cepat

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Perizinan ini dikeluarkan hari ini, Kamis, 17 Maret 2016.

Izin ini termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung kepada PT Kereta Cepat Indonesia China.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, mengatakan bahwa izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian untuk kereta cepat ini, berlaku selama 30 tahun terhitung sejak Keputusan Menteri Perhubungan ini terbit. Dengan begitu, izinnya akan berakhir pada 2047.

Ketegangan Indonesia-China di Natuna Dianggap Selesai

"Izin usaha ini dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 20 tahun," kata Hermanto di Jakarta, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id.

Dia mengatakan pemegang izin usaha ini wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian. "Paling lama tiga tahun," tambahnya.

Mereka, lanjut Hermanto, juga harus sudah menyelesaikan kegiatan perencanaan teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, pengadaan tanah, dan mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.

"Selain itu, pemegang izin ini diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut setiap setahun sekali kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin," kata dia.

Ia melanjutkan, pihaknya bisa mencabut izin kalau KCIC tidak mematuhi aturan ini. Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum ini juga akan dicabut jika dalam waktu satu tahun setelah diberikannya izin KCIC tidak melakukan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL.

Selain itu, izin usaha penyelenggaraan ini juga akan dicabut apabila jangka waktu tiga tahun telah terlampaui, KCIC belum menyelesaikan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, dan tidak ada permohonan dari Badan Usaha untuk memperpanjang penyelesaian kegiatan tersebut.

"Kalau KCIC pailit, pasti kami cabut juga izinnya," kata Hermanto. (one)