Akhirnya, Beleid Penangkal Krisis Keuangan Disahkan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati Rancangan Undang Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU-PPKSK), yang diajukan pemerintah untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR Masa Sidang III.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dengan Komisi XI DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016, RUU-PPKSK, yang sebelumnya bernama RUU-Jaring Pengaman Sistem Keuangan, terdiri dari 8 bab dan 55 pasal.
FKSSK terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. Menurut Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, ruang lingkup RUU ini mencakup tiga hal.
"Pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sistem keuangan serta penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan," kata Bambang.
Ia juga mengatakan, titik berat RUU ini terletak pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan. Hal ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.
Pertama, permasalahan bank sistemik dapat menyebabkan gagalnya sistem pembayaran yang mengakibatkan tidak berfungsinya sistem keuangan secara efektif dan berdampak langsung pada jalannya roda perekonomian.
Kedua, sebagian besar dana masyarakat saat ini dikelola oleh sektor perbankan, khususnya bank sistemik. Untuk itu, perlu dijaga keberlangsungan fungsi dan layanan utama bank (critical functions and critical shared services) dari kemungkinan kegagalan.
Setelah RUU PPKSK disahkan, diharapkan beleid atau regulasi ini dapat menjadi landasan hukum bagi FKSSK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia agar berfungsi efektif dan efisien, serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.