Nilai Divestasi Freeport Telah Ditentukan
- VIVA.co.id/Chandra G. Asmara
VIVA.co.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beberapa waktu yang lalu telah menugaskan dua orang perwakilan dari pihaknya untuk ikut serta dalam menghitung kewajaran saham divestasi PT Freeport Indonesia yang ditawarkan sebesar 10,64 persen.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius K. Ro dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Budi Gunadi Sadikin akan ikut mengkaji saham Freeport bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Budi, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin 14 Maret 2016, mengatakan, anggota tim kajian divestasi saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut sudah melakukan pertemuan untuk menentukan besaran nilai saham yang ditawarkan.
"Sudah ada pertemuan, tapi saya sedang rapat di luar kota jadinya tidak ikut. Saya di sana hanya membantu saja," tegas Budi.
Dari pertemuan tersebut, Lulusan Sarjana Fisika Nuklir Institut Teknologi Bandung ini mengakui bahwa tim divestasi Freeport telah menemukan besaran harga yang tepat.
Namun, dirinya menegaskan, tim kajian tersebut masih membutuhkan waktu untuk menetapkannya. "Range nilai sudah ada. Tapi perlu difinalisasi supaya lebih rinci," kata dia.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Sudirman Said beberapa waktu yang lalu berharap pada Maret 2016 ini tim kajiian sudah bisa menetapkan harga kewajaran terkait penawaran divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Freeport Indonesia sendiri pada 14 Januari 2016 lalu telah mengajukan harga divestasi saham kepada pemerintah Indonesia sebesar US$1,7 miliar untuk mengakusisi 10,64 persen saham perusahannya.
Terhitung sejak tanggal pengajuan penawaran saham, pemerintah masih memiliki 60 hari ke depan untuk memutuskan.
Artinya, dalam beberapa minggu kedepan pemerintah sudah diharuskan untuk menentukan berapa nilai kewajaran saham yang ditawarkan Freeport.