Pengusaha Khawatirkan Larangan Penjualan Minuman Alkohol
- iStock
VIVA.co.id – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, memutuskan akan melarang peredaran minuman beralkohol (mihol) di kota itu. Hasil rapat ini dipastikan mengancam pendapatan tempat hiburan malam.
Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto, mengakui bahwa hasil rapat Pansus tersebut akan mengancam pendapatan tempat hiburan, seperti tempat karaoke, bar, juga diskotek.Â
"Tapi (hasil rapat Pansus) itu kan belum final. Sampai sekarang tempat hiburan berjalan seperti biasa," kata George dihubungi VIVA.co.id, Sabtu, 12 Maret 2016.
Pengusaha hiburan pun pasrah terhadap putusan ini dan belum menyiapkan langkah antisipasi. Hiperhu memilih menanggapi keputusan ini secara pasif. "Kami wait and see saja. Lagian juga belum final, belum diketok dan belum jadi Perda," jelas pria berprofesi advokat itu.
George meyakini, pada akhirnya keputusan Pansus akan kandas. Menurutnya, diskresi tidak tepat diambil sebagai keputusan, termasuk dengan alasan otonomi daerah. Sebab, ada aturan di atasnya yang sudah mengatur peredaran minuman beralkohol, yakni Permendagri Nomor 6 Tahun 2015.Â
"Saya yakin keputusan Pansus akan ditolak. Tapi kami bersikap menunggu saja," ujar George.
Sebelumnya, Kamis, 10 Maret 2016, Pansus Raperda Mihol, memutuskan larangan total peredaran mihol di Surabaya, baik di hotel, tempat hiburan, dan supermarket.
"Keputusan diambil dengan cara voting. Hasilnya, Pansus sepakat mihol dilarang beredar total di Surabaya," kata Ketua Pansus DPRD Surabaya, Eddi Rahmat kala itu.
Hasil Pansus tersebut, lanjut Eddi, nantinya akan disahkan di Sidang Paripurna DPRD Kota Surabaya. Setelah itu diserahkan ke Gubernur Jatim. Nah, gubernur lah pintu terakhir apakah Perda hasil Pansus itu diterima atau ditolak. "Kalau ditolak gubernur, kami akan banding ke Mendagri," tegas dia.
Sementara itu, Ketua NU Surabaya, Muhibbin Zuhri, mengapresiasi keputusan Pansus soal mihol itu. Dia berharap, Gubernur Jawa Timur mau menerima putusan itu, sehingga bisa diterapkan sebagai Perda. Menurutnya, itu sesuai keinginan warga agar Surabaya agar bebas narkotika dan mihol.
"Gubernur sebagai kepanjangan tangan Mendagri bisa menggunakan kewenangan daerah untuk membuat aturan sesuai nilai-nilai dan karakteristik daerah," kata Mubibbin. (ase)