RUU Tapera Dapat Dukungan Kemenkeu
- Rumahku.com
VIVA.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut bicara soal Rancangan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera), yang saat ini tengah menjadi polemik.
Penolakan muncul dari sebagian pengusaha yang tergabung dengan Apindo dan Kadin. Namun, Direktur Pengelolaan Pembinaan Keuangan Kementerian Keuangan, Djoko Hendratto mengaku, dalam penerapannya, Tapera memiliki konsep yang bagus. Alasannya, tidak akan memiliki risiko fiskal.
"Tapera, dilihat secara fiskal, bagus. Karena tidak punya risiko fiskal," ujar Djoko di Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.
Djoko menjelaskan, pihaknya mendukung diterbitkannya kebijakan ini. Karena Tapera tidak memiliki risiko fiskal. Pemerintah melalui kementeriannya, dipastikan bisa memberikan kontribusi, yakni dengan cara mengelola risiko tersebut.
"Untuk mencapai dana murah, dipungut melalui tabungan paksa, dengan imbalan yang kecil atau bunga rendah," katanya.
Sejauh ini, sasaran peserta Tapera adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang minimum mempunyai upah setara UMR hingga tak terbatas. Namun, yang boleh memanfaatkan dana Tapera ini nantinya hanya kalangan MBR.
"Kemudian, yang enggak MBR bagaimana? Nah, kami tanya ke DPR ketika itu. DPR bilang, ini dia fungsinya. Kita gotong-royong, harus pahami rekan atau yang tidak mampu. Dalam satu lingkungan, harus sharing. Dana orang kaya membantu pembiayaan yang miskin," ujarnya.
Seperti diketahui, ditolaknya program Tapera oleh para pengusaha, dikarenakan iuran Tapera yang diusulkan oleh pemerintah adalah sebesar 2,5 persen diambil dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera masih dalam proses pembahasan antara Pemerintah dan DPR. Ditargetkan, pembahasan RUU Tapera selesai pada Maret 2016 mendatang. (one)