Polri Usut Kasus Impor Jagung Ilegal Asal China
- REUTERS/Sigit Pamungkas
VIVA.co.id - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan beredarnya jagung impor ilegal di Tanah Air.
Kepala Subdirektorat Industri dan Perdangan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Sandi Nugroho, enggan merinci lebih detai perihal perkara impor jagung ilegal di Indonesia tersebut, lantaran masih dalam penyelidikan.
"Benar, kami sedang menyelidiki impor jagung," kata Sandi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Februari 2016.
Dalam perkara ini, kata Sandi, polisi sedang mendalami terkait aturan impor dari Kementerian Pertanian dan aturan dari Kementerian Perdangan.
Pasalnya, ada aturan di dua kementerian tersebut yang tidak sejalan, sehingga mengakibatkan terjadinya impor ilegal.
"Kami sedang memberi masukan ke pemerintah soal tidak sinkronnya aturan ini," kata Sandi.
Beredar informasi, jagung yang berasal dari China dan juga Brasil tidak sesuai aturan, lantaran distribusi jagung tersebut tidak melalui Bulog. (ase)