DPR Pertanyakan Alasan Freeport Diberi Izin Ekspor
- Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id - Komisi VII DPR RI mempertanyakan sikap kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) yang memberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI).
Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh anggota komisi VII DPR RI kepada forum dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang digelar di ruang rapat komisi VII DPR RI.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani, mempertanyakan, apa benar Freeport telah diberikan rekomendasi izin ekspor, padahal belum menyerahkan setoran dana komitmen pembangunan smelter sebesar US$530 juta.
"Apa benar, Freeport tidak memenuhi jaminan kesungguhan (pembangunan smelter)? Lalu, ESDM memberikan rekomendasi izin ekspor?" tanya Eni kepada perwakilan Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono, Selasa 9 Februari 2016.
Bambang mengatakan, alasan diberikannya rekomendasi izin ekspor konsentrat itu, karena pihak Freeport telah menyanggupi untuk membayar bea keluar sebesar lima persen
"Iya, Freeport diberi izin ekspor, karena Freeport menyanggupi membayar bea keluar lima persen," Kata Bambang.
Menanggapi jawaban singkat itu, Eni kembali mempertanyakan, apa benar alasan Freeport, karena alasan keuangan, sehingga tidak mampu menyetor dana komitmen pembangunan smelter.
"Iya. Mereka menyampaikan, kalau membayar US$530 juta, akan mengganggu cash flow perusahaan," jawab Bambang.
Dalam forum tersebut, DPR juga menyayangkan, bahwa yang hadir dalam forum bukan Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Sudirman Said.
"Seharusnya menteri yang hadir, bukan malah diwakilkan Dirjen," kata Eni.