Alasan Menteri ESDM Beri Kelonggaran Freeport

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Sudirman Said mengakui pihaknya masih memberi keringanan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait dengan kewajiban setor dana jaminan pembangunan smelter sebesar US$ 530 juta.


Menurutnya, hal ini dilakukan karena menimbang kondisi keuangan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu yang sedang buruk di tengah turunnya harga komoditasnya seperti harga
copper
(tembaga) yang sedang anjlok.


"Kan mereka ini situasi keuangan juga lagi repot. Komoditas
drop
dan secara
market
mereka lagi sulit jadi yang (harus) disetorkan US$530 juta itu akan memberatkan (Freeport). Kita bisa mengerti sih. Cuma tadi kita ingin yakinkan mereka bahwa, ya sudah tunjukkan bentuknya apa kesungguhan bahwa smelter itu bisa dilaksanakan," kata Sudirman Said ditemui di Komisi VII DPR RI, Rabu 3 Februari 2016.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

Sudirman Said mengindikasikan, setoran senilai US$530 juta sebagai dana komitmen pembangunan smelter tersebut akan diturunkan. Sudirman memberikan indikasi seperti memberi kelonggaran.
Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW


Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN
"Ya, pokoknya kita cari jalan keluar karena bagi kepentingan lokal dan nasional penting untuk jaga kelangsungan pertambangan (Freeport) di sana," kata dia.


Selain itu, Sudirman Said mengatakan bahwa sebetulnya pihaknya memperlakukan hal yang sama untuk setiap perusahaan tambang. Ia berdalih dengan anggapan masyarakat bahwa freeport adalah salah satu perusahaan tambang yang diprioritaskan oleh pihaknya.


"Tapi kan di lapangan kita sama perlakuannya. Cuma yang jadi perhatian kan Freeport. Akhirnya kita terbelenggu seolah-olah hanya Freeport saja," tutur dia.


Permohonan keringanan yang diajukan Freeport saat ini, diakuinya masih berbentuk lisan saja. Ia masih menunggu surat resmi untuk keringanan yang diajukan oleh perusahaan tambang yang berlokasi di Grasberg, Timika, Papua itu.


"Permohonan baru lisan, kan ada pada  diskusi terakhir kemudian kita lagi meminta untuk ada surat resmi. Sebelum suratnya masuk ya, kita enggak (kasih izin ekspor)," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya