Kasus TPPI, Dua Tersangka Mangkir Panggilan Polisi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan tiga tersangka kasus penjualan kondensat dari PT. Trans Pacifik Petrohimecal Indotama (TPPI) kepada Satuan Kerja Kegiatan Minyak dan Gas (SKK Migas).

Wakil Direktur Tindak Pidana Eknomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya mengatakan, pemeriksaan kepada tiga tersangka ini dilakukan guna  mengkonfrontir jawaban diantara mereka.

Namun, kata Agung, hanya satu orang yang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tersebut, yaitu mantan Kepala BP Migas, RP .

"Yang dua orang sakit, yang hadir hanya satu, saudara RP," kata Agung saat dikonfirmasi  di Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Dua orang tersangka yang tidak bisa memenuhi panggilan penyidik polisi ialah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, DH,  dan pendiri TPPI,HW.

Tapi, Agung tak merinci soal materi pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi penjualan kondensat tersebut.

Dalam perkara ini, Kepala Subdit Money Loundering Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Golkar Pangraso mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perkiraan Kerugian Negara (PKN) mencapai US$2,7 miliar atau setara Rp. 35 trilun, jika disesuaikan dengan nilai tukar saat ini.

"Nilai kerugian negara ini adalah lebih besar yang pernah dihitung oleh BPK dan disidik oleh Polri," kata Golkar.
 

Beredar Kabar, Kepala SKK Migas Akan Diganti