Mulai Besok, Freeport Tak Bisa Ekspor Konsentrat
- ANTARA/Spedy Paereng
VIVA.co.id - Izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia berakhir hari ini, Kamis 28 Januari 2016. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memperpanjang izin ekspor PT Freeport Indonesia.
Alhasil, perusahaan tambang multinasional itu tidak bisa mengekspor konsentrat tembaganya mulai besok. "(Freeport) belum (mendapatkan rekomendasi izin ekspor)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, ketika dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 28 Januari 2016.
Bambang mengatakan, rekomendasi ekspor itu belum diberikan lantaran salah syarat mendapatkan perpanjangan ekspor belum dilakukan Freeport. Syarat yang dimaksud adalah menyerahkan uang jaminan pembangunan smelter di mana uang jaminan itu besarnya mencapai US$530 juta. "Belum (diserahkan)," kata dia.
Sementara itu, Freeport Indonesia masih bernegosiasi dengan pemerintah terkait syarat perpanjangan ekspor konsentrat itu. "Kami masih berdiskusi dengan pemerintah," kata juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, melalui pesan tertulis.
Sekadar informasi, pemerintah telah memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport sebanyak 775.115 ton. Surat perpanjangan ekspor (SPE) yang diberikan pemerintah berlaku dari 28 Juli 2015-28 Januari 2016.
(mus)