Freeport Belum Bayar Perpanjangan Izin
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id - PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum menanggapi soal perpanjangan izin konsentrat yang akan akan berakhir pada Januari 2016 ini. Seperti diketahui, jika ingin ekspor tetap berjalan, ‎Freeport harus membayar terlebih dahulu sebesar US$530 juta sebagai jaminan untuk membuat smelter.
Namun, jika itu tidak dipenuhi Freeport, apakah pemerintah berani untuk tidak memberikan izin ekspor kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah bisa saja tidak memberikan izin untuk ekspor, akan tetapi pihaknya lebih dulu menunggu Freeport untuk melakukan negosiasi.
"‎Kan enggak mesti izin habis terus berhenti, masih ada waktu untuk negosiasi. Kita tidak punya bayangan untuk memberhentikan kegiatan mereka (Freeport)," ujar Sudirman di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016.
Menurut Sudirman, cara tidak memberikan izin ekspor dinilai malah bisa menghambat kegiatan lainnya. Karena bagaimanapun, pemerintah masih ingin bisnis freeport ini terus berjalan.
"Tugas pemerintah adalah memfasilitasi supaya bisnis berjalan, ekonominya bergerak, dan masyarakat setempat mendapat manfaat," katanya.
Selain itu, kata Sudirman, meski belum mendapat tanggapan resmi dari Freeport dalam masalah ini, ia mengaku‎ terus memantau dan melakukan komunikasi dengan pihak Freeport.
‎"Saya sudah dapat update dari Pak Dirjen, intinya mereka akan berusaha memenuhi requirement itu. Tapi mereka minta dipertimbangkan situasi komoditi dunia, keuangan mereka. Yang paling kita apresiasi, yuk kita sama-sama cari solusi," ujar dia.
Menurutnya, dana jaminan sebesar US$530 juta itu sudah menjadi konsekuensi Freeport untuk membayarnya.
"US$ 530 juta itu kita memberikan mereka kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka sungguh-sungguh. Kalau mereka benar-benar tidak mampu ya kita cari jalan," kata Sudirman.