Menteri ESDM: Grasberg Tetap Operasi Bila Tanpa Freeport
Senin, 25 Januari 2016 - 23:19 WIB
Sumber :
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa diperpanjang atau tidaknya kontrak PT Freeport Indonesia di tambang Grasberg, Papua, tidak akan membuat pengoperasian pertambangan tersebut terhenti secara tiba-tiba.
Menteri ESDM Sudirman Said, Senin 25 Januari 2016 mengatakan, jika kontrak perusahaan tambang raksasa milik Amerika Serikat tersebut terhenti di tahun 2021 sesuai dengan payung hukum yang berlaku, maka harus ada perusahaan pengganti yang sanggup mengoperasikan tambang tersebut.
"Diperpanjang atau tidak, operasi tambang harus terus dilanjutkan siapapun operatornya," ujar Sudirman dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di gedung DPR Jakarta.
Sudirman menjelaskan, kehidupan mayoritas masyarakat Papua sangat bergantung dari tambang tersebut. Disamping 30 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Provinsi Papua berasal dari Grasberg, hampir 92 persen pendapatan Kabupaten Mimika juga berasal dari tambang tersebut.
"Ribuan tenaga kerja ada disana. Hampir 30 ribu keluarga bergantung dari sana. Ada sekitar US$1,8 miliar bisnis yang dikerjakan, sebagian besar oleh pengusaha lokal," tuturnya.
Kendati demikian, mantan Bos PT Pindad ini mengakui bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk membahas perpanjangan Kontrak Karya Freeport. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), perpanjangan kontrak baru bisa diputuskan dua tahun sebelum masa kontrak lama berakhir.
"Hari ini saya belum bisa putuskan kontrak Freeport, karena aturannya bilang tidak bisa sekarang," tegas Sudirman. (ren)
Baca Juga :
Lengser, Sudirman Said Mau 'Dagang Telur'
Sudirman menjelaskan, kehidupan mayoritas masyarakat Papua sangat bergantung dari tambang tersebut. Disamping 30 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Provinsi Papua berasal dari Grasberg, hampir 92 persen pendapatan Kabupaten Mimika juga berasal dari tambang tersebut.
"Ribuan tenaga kerja ada disana. Hampir 30 ribu keluarga bergantung dari sana. Ada sekitar US$1,8 miliar bisnis yang dikerjakan, sebagian besar oleh pengusaha lokal," tuturnya.
Kendati demikian, mantan Bos PT Pindad ini mengakui bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk membahas perpanjangan Kontrak Karya Freeport. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), perpanjangan kontrak baru bisa diputuskan dua tahun sebelum masa kontrak lama berakhir.
"Hari ini saya belum bisa putuskan kontrak Freeport, karena aturannya bilang tidak bisa sekarang," tegas Sudirman. (ren)
Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport
Dia akan tegas mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang.
VIVA.co.id
29 Juli 2016