Alasan Pemimpin Komisi VII Dukung Dana Ketahanan Energi
Sabtu, 2 Januari 2016 - 12:33 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha menilai bahwa pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) diperlukan sebagai upaya untuk menyelamatkan cadangan energi fosil demi generasi di masa depan. Melalui pungutan ini, pemerintah diharapkan memiliki cukup dana untuk melakukan riset bagi sumber energi terbarukan.
"Ada pungutan kepada masyarakat melalui mekanisme pembelian premium dan solar, dengan angka Rp200 per liter untuk premium dan Rp300 per liter untuk solar. Dalam upaya menyelamatkan energi
fossil fuel
itu harus dilakukan. Kalau dibilang diperlukan, sangat diperlukan," ujar Satya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu, 1 Januari 2016.
Meski Indonesia masih memiliki cadangan energi tak terbarukan seperti minyak bumi namun menurut politisi partai Golkar ini, pemerintah perlu berpikir untuk mulai melakukan riset dan menggunakan sumber energi terbarukan.
"Pertanyaannya apa kita ingin menguras sampai habis baru kita berpikir menggunakan energi terbarukan atau kita sudah berpikir dari sekarang untuk anak cucu kita ke depan," ungkap Satya.
Jika nantinya wacana pungutan untuk dana ketahanan energi direalisasikan, maka perlu dibuat Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar regulasi kebijakan itu. Namun, Satya melihat bahwa dana dari hasil pungutan tersebut dapat dikategorikan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Mekanisme pemungutannya harus melalui PNBP. Begitu masuk PNBP, nanti PP-nya khusus merefer ke dana ketahanan energi," ucap Satya.
Baca Juga :
Subsidi Solar Sudah Sepantasnya Dicabut
Meski Indonesia masih memiliki cadangan energi tak terbarukan seperti minyak bumi namun menurut politisi partai Golkar ini, pemerintah perlu berpikir untuk mulai melakukan riset dan menggunakan sumber energi terbarukan.
"Pertanyaannya apa kita ingin menguras sampai habis baru kita berpikir menggunakan energi terbarukan atau kita sudah berpikir dari sekarang untuk anak cucu kita ke depan," ungkap Satya.
Jika nantinya wacana pungutan untuk dana ketahanan energi direalisasikan, maka perlu dibuat Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar regulasi kebijakan itu. Namun, Satya melihat bahwa dana dari hasil pungutan tersebut dapat dikategorikan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Mekanisme pemungutannya harus melalui PNBP. Begitu masuk PNBP, nanti PP-nya khusus merefer ke dana ketahanan energi," ucap Satya.
Menkeu Tegaskan Tak Ada Penghapusan Subsidi Solar
Ada tambahan subsidi listrik karena penyesuaian harga pelanggan 900 VA
VIVA.co.id
7 April 2016