Kelanjutan Operasi Freeport Tak Sama Perpanjang Kontrak

PT Freeport Indonesia Menghentikan Operasional Penambangan
Sumber :
  • ANTARA/ Spedy Paereng

VIVA.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan mengenai keterangan pers yang disampaikan pada 9 Oktober 2015 Nomor: 61/SJI/2015 mengenai PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia menyepakati kelanjutan operasi pertambangan Grasberg setelah 2021.

Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik Hufron menyampaikan, kesepakatan kelanjutan operasi kompleks pertambangan Grasberg usai 2021 tidak sama dengan perpanjangan kontrak karya.  

"Yang dimaksud dengan kesepakatan kelanjutan operasi antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah RI adalah kesepakatan untuk menjaga kelangsungan operasi tambang, termasuk menyiapkan langkah-langkah investasi, karena Freeport Indonesia masih memiliki kontrak karya yang berlaku sampai dengan 2021," kata Hufron dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Desember 2015.

Sesuai dengan PP Nomor 77 Tahun 2014, pemegang kontrak karya baru dapat menyampaikan permohonan perpanjangan dalam dua tahun sebelum kontrak berakhir.  

Surat Menteri ESDM tanggal 7 Oktober 2015 merupakan solusi yang ditempuh pemerintah agar Freeport Indonesia tetap melanjutkan persiapan investasinya.

"Jaminan kelanjutan investasi adalah hal yang wajar diberikan kepada investor. Apalagi jika kita mempertimbangkan pentingnya menarik investor dari luar yang belum berinvestasi. Menjaga kelangsungan investasi siapa pun yang sudah berada di Indonesia menjadi sinyal positif untuk dapat menarik investor baru," tuturnya.

Nilai Divestasi Freeport Telah Ditentukan
Baca:

Beredarnya siaran pers Kementerian ESDM NOMOR: 61/SJI/2015, tanggal 9 Oktober 2015, jelas membuat menteri ESDM gerah. Akhirnya pada 12 Oktober 2015, Sudirman Said membantah jika telah ada kesepakatan tersebut.

"Saya telah mengirim surat kepada Freeport, dengan rumusan sesuai dengan arahan Bapak Presiden, yang isinya tidak ada risiko hukum maupun politik, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada perpanjangan kontrak," kata Sudirman di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.

Sudirman mengatakan, kesepakatan Freeport dan pemerintah merupakan kesepakatan yang strategis. "Keputusan yang didasari pada mutual respect, baik Freeport sebagai pelaku usaha maupun pemerintah sebagai regulator," kata dia.

Ia meminta agar tidak ada spekulasi tentang perpanjangan kontrak Freeport. "Para pihak yang tidak paham, harap menghentikan spekulasi tentang perpanjangan kontrak, karena itu sama sekali tidak benar," katanya.

Setuju Bayar Bea Keluar, Freeport Kantongi Izin Ekspor
Ilustrasi/Protes pertambangan PT Freeport di Indonesia

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport

Dia akan tegas mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016