Asosiasi PKL Khawatir Sertifikat HGB Menuai Masalah Baru
Selasa, 8 Desember 2015 - 23:45 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid VII. Salah satu isinya mengatur penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang untuk mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB). HGB bagi PKL dimaksudkan untuk memudahkan mereka mendapatkan pinjaman modal dari lembaga perbankan.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun, menilai kebijakan itu belum menjadi angin segar bagi para pedagang. Pemerintah harus memperjelas dan menegaskan aturan itu agar dapat betul-betul memberi kemudahan bagi PKL.
"Karena pada dasarnya PKL itu hanya butuh tempat untuk berjualan. Kalau (mau mendorong) terkait dengan modal, pemerintah seharusnya mendorong akses permodalan PKL tanpa agunan. Harus jelas dan tegas HGB itu seperti apa. Perbankan, BRI, Mandiri, BPD, masih mensyaratkan agunan bagi modal usaha PKL. Jangan sampai kebijakan ini menuai masalah baru," ujar Ali dihubungi VIVA.co.id pada Selasa, 8 Desember 2015.
Menurutnya, HGB itu akan menjadi masalah jika penataan PKL saja masih tersandung peraturan daerah. Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), harus segera memberikan instruksi kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012.
"Tanpa perintah itu, kebijakan pemerintah tidak akan berjalan efektif dan sia-sia, karena PKL akan tetap digusur dan dikejar Satpol PP, karena tidak ada payung hukum yang menaungi di pemda. Contoh kasus di DKI Jakarta dan di beberapa kota di Indonesia. Berdasarkan Perda 8 Tahun 2007, Pemerintah DKI seenaknya saja menggusur PKL," katanya.
Pemerintah harus segera memberikan instruksi kepada pemda untuk menerbitkan perda terkait hal itu sehingga status hukum lebih jelas.
"Jadi jangan disementarakan oleh pemerintah, misalnya, hari ini ditata pemerintah, sementara, satu tahun ke depan digusur dengan alasan tata kota. Ini yang tidak kita inginkan," ujarnya.
“Kebijakan apa pun yang dilakukan pemerintah, termasuk adanya HGB terhadap PKL, tanpa adanya perda, hasilnya nanti hanya retorika penguasa, enggak akan bisa diterapkan di lapangan," ucap Ali menambahkan.
Halaman Selanjutnya
"Tanpa perintah itu, kebijakan pemerintah tidak akan berjalan efektif dan sia-sia, karena PKL akan tetap digusur dan dikejar Satpol PP, karena tidak ada payung hukum yang menaungi di pemda. Contoh kasus di DKI Jakarta dan di beberapa kota di Indonesia. Berdasarkan Perda 8 Tahun 2007, Pemerintah DKI seenaknya saja menggusur PKL," katanya.