Pemerintah Diminta Keluarkan Juknis Kebijakan Ekonomi VII
Selasa, 8 Desember 2015 - 06:04 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id
- Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid VII. Pengusaha mengapresiasi langkah yang ditempuh pemerintah.
"Responsnya positif. Ini adalah salah satu kebijakan yang pro rekrutmen tenaga kerja dan (menghasilkan) devisa," kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade Sudrajat, ketika dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Senin 7 Desember 2015.
Baca Juga :
Produk UKM Pedesaan Masih Kesulitan Promosi
"Responsnya positif. Ini adalah salah satu kebijakan yang pro rekrutmen tenaga kerja dan (menghasilkan) devisa," kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade Sudrajat, ketika dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Senin 7 Desember 2015.
Seperti yang diketahui, pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi yang ketujuh. Salah satu poin pentingnya adalah insentif pajak bagi industri padat karya. Dalam bagian ini, pemerintah memberi perhatian khusus bagi industri padat karya agar bisa berproduksi dengan meringankan beban pajak untuk sementara waktu.
Ada dua kebijakan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan insentif bagi industri padat karya. Pertama, menerbitkan Peraturan Pemerintah yang memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi pegawai yang bekerja bagi industri padat karya selama jangka waktu dua tahun mendatang.
Yang kedua, memindahkan bidang usaha pada Lampiran II Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 yang meliputi industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga, dan industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri menjadi bagian dari Lampiran I. Dengan perubahan ini, ketiga industri ini bisa memperoleh fasilitas pajak di seluruh provinsi tanpa pengecualian. Selain itu, juga menambah bidang usaha pada Lampiran I dengan tambahan industri pakaian jadi dari tekstil (garmen) dan industri pakaian jadi dari kulit.
Ade mengatakan bahwa pemerintah seharusnya segera merilis aturan yang merupakan implementasi paket kebijakan itu. Misalnya, pemerintah segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) aturan yang berkaitan dengan kebijakan keringanan PPh 21 bagi karyawan industri padat karya.
"Jangan sampai kebijakan ini diterjemahkan lain, sehingga sosialisasi bisa diaplikasikan dengan baik dan benar," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Seperti yang diketahui, pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi yang ketujuh. Salah satu poin pentingnya adalah insentif pajak bagi industri padat karya. Dalam bagian ini, pemerintah memberi perhatian khusus bagi industri padat karya agar bisa berproduksi dengan meringankan beban pajak untuk sementara waktu.