Jumlah Perokok Bakal Meningkat di Musim Pilkada
- Reuters
VIVA.co.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan menaikkan tarif cukai rokok, dengan rata-rata kenaikan sebesar 11,19 persen.
Di antaranya, terhadap Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Dengan kenaikan tarif tersebut, pemerintah berharap, target penerimaan cukai pada tahun ini mampu menanjak ke angka Rp139 triliun. Sampai 31 Oktober 2015, penerimaan cukai pemerintah baru terealisasi sebesar Rp95 triliun.
"Target kami Rp139 triliun. Kami harap, ada kenaikan permintaan. Karena ada dua faktor," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 9 November 2015.
Kedua faktor tersebut, kata Heru, pertama adalah indikasi para pelaku industri tembakau untuk memborong pita cukai yang berlaku saat ini, guna kebutuhan produksi tahun depan. Kedua, adalah faktor Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini.
"Logikanya, mereka (pelaku industri) akan membeli atau memesan pita dengan tarif yang berlaku di 2015. Karena tahun depan naik. Selain itu, di Pilkada, biasanya ada kenaikan konsumsi," kata dia.
Heru menjelaskan, konsumsi rokok masyarakat pada saat Pilkada memang tergolong besar. Meski demikian, dia enggan memprediksi berapa kontribusi penerimaan yang bisa didapatkan.
"Kami tunggu, apakah Pilkada betul bisa mendongkrak konsumsi. Pasti menimbulkan kontribusi. Karena banyak orang yang kumpul-kumpul. Apalagi, masuknya musim hujan," katanya.
(asp)