Menkeu Setuju PMN Rp38 Triliun Ditunda dalam RAPBN 2016
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengaku setuju jika Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditunda dalam APBN 2016.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, dalam rapat di ruang sidang Banggar, DPR, Kamis, 29 Oktober 2015.
"PMN sebesar Rp38 Triliun kami tidak keberatan itu di-hold atau ditunda kemungkinannya. Saya sepakat dengan Pak Wilgo (anggota Banggar DPR RI, Fraksi Gerindra) hasil revaluasi PMN tanpa harus memberi fresh cash untuk PMN. Kalau ini mau dilakukan, tapi harus tunggu APBNP dari hasil revaluasi," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, jika PMN sebesar Rp38 triliun ini tidak dimasukkan dalam APBN 2016, syaratnya adalah jangan dipindahkan dana tersebut ke belanja pemerintah, sebab akan membuat defisit APBN semakin melebar.
"Dia ada di pembiayaan, dia tidak bisa pindah ke belanja. Kalau pindah, bisa defisit dari 2,1 persen jadi 2,4 persen kalau dinaikkan ke belanja," kata Bambang.
Sebelumnya, Anggota Banggar DPR RI, Fraksi Gerindra, Wilgo Dainar menolak dengan adanya alokasi PMN yang diajukan pemerintah sebesar Rp38 triliun dalam RAPBN 2016. Dia meminta pemerintah mempelajari dahulu masalah lambannya pencairan PMN pada APBN-P 2015.
"Dana PMN lebih baik direlokasikan kepada pagu dana desa," kata Wilgo.
Wilgo mengatakan, dana desa perlu ditingkatkan lagi agar mampu mendorong realisasi komitmen pemerintah yang ingin memberikan anggaran desa Rp1 miliar per desa.
"Kami lebih ingin anggaran alokasi PMN dialihkan untuk tambah alokasi dana desa karena sasarannya ada sebanyak 74 ribu desa," ujar Wilgo. (ase)