Tekan Kredit Macet, BTN Somasi Kreditur Bandel
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - PT Bank Tabungan Negara Tbk akan melakukan somasi sebagai teguran kepada kreditur bandel. Hal itu akan dilakukan jika kreditur bandel tersebut telah melakukan tunggakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama tiga bulan.
Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menekan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
"Strategi kita fokus melakukan penjualan langsung atau tidak langsung. Kita memberikan somasi sehingga jera," ujarnya di Menara BTN Jakarta, Senin, 26 Oktober 2015.
Perseroan mencatat, NPL nett pada kuartal III 2015 sebesar 3,18 persen atau telah turun dari sebelumnya 3,63 persen dan ditargetkan pada akhir tahun NPL gross berada pada kisaran tiga persen.
Maryono mengatakan, pihak pengambil KPR yang telah mendapatkan somasi dan tidak melakukan pembayaran pokok cicilan, maka BTN akan melakukan penjualan rumah tersebut melalui lelang.
"Kemudian kalau jumlahnya besar, kami melakukan penjualan ke investor," ujarnya.
Sampai dengan kuartal III 2015, BTN telah melakukan recovery asset sebesar Rp1,12 triliun atau 88,58 persen dari target akhir tahun ini sebesar Rp1,27 triliun.