Turunkan Harga Gas Industri, Ini Proyeksi Pemerintah
Jumat, 9 Oktober 2015 - 21:08 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pemerintah telah memutuskan penurunan harga gas untuk industri. Kebijakan ini diyakini akan memberikan imbas balik berupa pertambahan potensi pajak bagi negara.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja mengatakan, setiap penurunan harga US$1 gas industri memang berpotensi menurunkan penerimaan negara sebesar Rp6,6 triliun. Namun sebaliknya, potensi pajak akan bertambah sekitar Rp12,3 triliun.
Baca Juga :
Rupiah Melemah, Tertekan Gejolak Ekonomi Global
Baca Juga :
IHSG Diproyeksi Naik, Ini Pendorongnya
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja mengatakan, setiap penurunan harga US$1 gas industri memang berpotensi menurunkan penerimaan negara sebesar Rp6,6 triliun. Namun sebaliknya, potensi pajak akan bertambah sekitar Rp12,3 triliun.
Baca Juga :
Lebih Oke Mana, Ekonomi RI atau Brasil?
Belum dikalkulasi dengan efek tambahan lain yang akan muncul yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp68,95 triliun.
"Itu baru hitungan kasar. Nanti akan kami hitung lagi secara terperinci," kata Wiratmaja di Jakarta seperti dikutip dalam situs Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Jumat, 9 Oktober 2015.
Seperti yang diketahui, dalam Paket Kebijakan Ekonomi III, pemerintah memutuskan akan menurunkan harga gas di hulu yaitu untuk harga gas antara US$6 hingga US$8. Selain itu, untuk harga gas di atas US$8 diturunkan sebesar US$1 hingga US$2 menjadi minimal US$6.
Mekanisme penurunan harga dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas bumi. Pengaturan harga baru akan berlaku mulai 1 Januari 2016.
Halaman Selanjutnya
Belum dikalkulasi dengan efek tambahan lain yang akan muncul yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp68,95 triliun.