Pencairan JHT Bisa Pengaruhi Keuangan Perbankan Nasional

Perbankan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, Rabu 7 Oktober 2015, menyatakan setidaknya ada sekitar 750 ribu pekerja yang telah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total nilai mencapai Rp7,72 triliun hingga bulan September 2015.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sejak periode bulan Januari 2015 hingga Agustus 2015, ada sekitar 524.312 pekerja yang sudah mencairkan dana JHT. Haryadi mengatakan, mayoritas pekerja yang mencairkan JHT ini karena alasan mengundurkan diri dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Khusus di bulan September 2015, ada 199.067 pekerja yang mengundurkan diri, sudah mencairkan dana JHT, dan 29.540 pekerja karena alasan PHK. Ini setelah Peraturan Pemerintah (PP) pencairan JHT boleh dilakukan," ujar Haryadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR, Jakarta Pusat.

Apabila dikalkulasikan, total jumlah pekerja yang mencairkan dana JHT mencapai 752.919 orang. Hal ini, kata Haryadi, justru akan mempengaruhi kondisi keuangan perbankan nasional.
UU Tapera Berpotensi Timbulkan PHK

Karena itu, dia meminta kepada DPR untuk mencermati dana para pekerja yang sudah mencairkan dana JHT. Selain berdampak terhadap perbankan domestik, hal ini turut berimbas kepada perusahaan melakukan pinjaman ke perbankan dalam rangka investasi.
Uniqlo Pekerjakan Tunagrahita

"Uang yang sudah diklaim untuk JHT ini mencapai Rp7,72 triliun. Kalau terus-terusan begini, industri perbankan bisa tertimpa masalah. Banyak perusahaan juga yang akan bubar," kata dia. (ren)
UU Tapera Disahkan, Apindo Akan Ajukan Uji Materi ke MK

toko di pasar Senen

Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi

Hanya fenomena politik jelang pilkada.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016