Pemangkasan Pajak Bisa Kurangi Harga BBM Rp600/Liter
Selasa, 6 Oktober 2015 - 22:44 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Pengamat menilai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) memberatkan harga Bahan Bakar Minyak. Untuk itu, dia menyarankan agar dua jenis pajak ini dipotong. Dengan begitu, harga BBM bisa ditekan.
"PPN dan PBBKB dikurangi. Itu salah satu solusinya. Itu komponen yang cukup besar. (Pemotongan itu dilakukan) kalau pemerintah mau berkorban," kata Direktur Energy Watch Mamit Setiawan, Selasa 6 Oktober 2015.
Baca Juga :
Sering Gonta-ganti Bensin, Bahaya Tidak?
Baca Juga :
Harga Resmi Pertamax Turbo, BBM dengan RON 98
"PPN dan PBBKB dikurangi. Itu salah satu solusinya. Itu komponen yang cukup besar. (Pemotongan itu dilakukan) kalau pemerintah mau berkorban," kata Direktur Energy Watch Mamit Setiawan, Selasa 6 Oktober 2015.
Baca Juga :
Tarif PPh Badan Bakal Dipangkas Jadi 20 Persen
Mamit mengatakan bahwa besaran PPN yang dikenakan pada harga BBM sebesar 10 persen idealnya dapat dipangkas 5 persen. Dengan begitu, harga BBM akan berkurang Rp600 per liter.
Sementara untuk PBBKB disarankan dipotong 3 persen. Harga BBM pun akan turun Rp300 per liter. Sekadar informasi, PBBKB ditentukan oleh pemerintah daerah.
"Dampaknya, akan ada penurunan harga BBM di masyarakat. Ya, tapi itu hak daerah apa mau kurangi PBBKB atau tidak," katanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar tentang saran tersebut.
"Kami belum bisa memberikan penegasan. Kami akan mengkaji ulang dan melihat apakah solusi itu merupakan yang terbaik," kata Mekar di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta.
Halaman Selanjutnya
Mamit mengatakan bahwa besaran PPN yang dikenakan pada harga BBM sebesar 10 persen idealnya dapat dipangkas 5 persen. Dengan begitu, harga BBM akan berkurang Rp600 per liter.