Petani Jateng Gugat PLTU Batang yang Diresmikan Jokowi
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Seorang petani di Jawa Tengah menggugat Gubernur Ganjar Pranowo terkait pendirian berkekuatan 2x1.000 megawatt yang belum sepekan diresmikan Presiden Jokowi tersebut berdiri di atas lahan miliknya.
Dalam gugatan yang dilayangkannya ke PTUN setempat, Karomah menggugat Surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Nomor 590/35/2015 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sisa Lahan.
Baca Juga:
Desriko, selaku Kuasa Hukum penggugat Tim Advokasi Anti Perampasan Lahan untuk PLTU menyatakan, SK gubernur yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2015 terkait penetapan lahan PLTU telah bertentangan dengan undang-undang.
Salah satunya dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
"Klien kami sebagai salah satu pemilik tanah mengaku tidak dilibatkan dan sosialisasi dalam berbagai kegiatan sebelum penerbitan SK," kata Desriko.
Baca Juga: berkapasitas 2 x 1.000 Megawatt.
"Penerbitan SK semestinya dibarengi dengan konsultasi dan persetujuan para pemilik tanah," katanya.
Desriko mengklaim, selain Karomah yang menggugat SK gubernur, masih ada puluhan warga lain di lokasi proyek yang tidak dimintai persetujuan saat pembangunan tersebut.
Batang di Desa Kandeman Kecamatan Tulis Kabupaten Batang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Jumat 28 Agustus 2015.
Dalam kesempatan itu, Jokowi secara langsung memerintahkan kepada Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Pemprov Jateng supaya menyelesaikan sisa pembebasan lahan PLTU Batang milik warga sekitar 13 hektare atau dua persen.
Menurut Presiden, pembangunan PLTU Batang dengan menghasilkan energi listrik 2x1000 megawatt begitu mendesak. Mengingat kebutuhan dalam mengatasi krisis listrik nasional di Jawa, Madura dan Bali pada 2017 mendatang.