Cara Pemerintah 'Matikan' Praktik Calo Tanah
- Antara/ Asep Fathulrahman
VIVA.co.id - Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mempermudah warganya dalam memperoleh sertifikat tanah. Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah mencanangkan layanan 70 – 70 pertanahan di wilayahnya.
Program ini diadakan secara nasional yang dicanangkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menyambut kemerdekaan Republik Indonesia ke 70.
”Layanan 70 – 70 satu inovasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan utama pertanahan khususnya di Bekasi,” ujar Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Dirwan A Dachri, Kamis, 13 Agustus 2015.
Dirwan menjelaskan, adapun tujuh pelayanan yang diinstruksikan tersebut adalah pengecekan sertifikat pertanahan, penghapusan hak tanggungan (roya), peningkatan hak dari hak guna bangunan (HGB) ke hak milik (HM), perolehan hak karena jula beli, hak tanggungan, pemisahan/pemecahan.
Selain itu, kata dia, untuk layanan pendaftaran sertifikat pertama kali. Seluruh layanan ini harus bisa diselesaikan dengan durasi waktu 7, 17, 70 menit hingga 7 jam.
”Layanan utama 70 -70 adalah upaya kami mewarnai 70 tahun Indonesia merdeka. Tujuh layanan ini harus diselesaikan diangka 7,” katanya.
Dalam melaksanakan layanan ini, anak buahnya diminta agar lebih aktif melihat kondisi pertanahan yang izinnya sudah dikeluarkan. Bahkan, dia memerintahkan untuk memblokir HGB yang sudah dikeluarkan bila di lapangan lahannya bila ditemukan memang ditelantarkan.
”Sudah bukan zamannya lagi kita pasif dan diam saja. Kita harus aktif, agresif, dan memiliki sensitifitas, kalau ada lahan penggunaannya nggak benar, langsung blokir saja,” .
Layanan ini juga untuk memutus mata rantai praktik percaloan yang sering menghantui masyarakat.
Selain itu, latar belakang dan dasar program unggulan itu untuk meningkatkan pelayanan dan penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tanah. Karena masih banyak tanah di wilayah Kabupaten Bekasi yang belum bersertifikat. Hal itu terjadi lantaran masyarakat tidak ada waktu mengurus sertifikat.
Dirwan menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Bekasi, dia terus menggenjot pelayanan malam hari agar warga yang bekerja disiang hari bisa menikmati layanan ini. ”Kami berikan layanan dengan mendatangi setiap desa,” kata dia.
Misalnya pelayanan malam hari ini dilakukan di lakukan di Mesjid Al Jihad di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/8) malam.
"Kegiatan ini sudah berjalan sejak dua tahun lalu, dan di Kabupaten Bekasi kegiatan ini malam hari ini dengan waktu 7 jam,” ucapnya.
Selama itu pula, pihaknya telah menggelar layanan malam hari di 30 desa yang ada di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan catatannya, jumlah pemohon dokumen di siang hari mencapai 2.000-2.500 berkas. Sedangkan malam hari dari 50-100 berkas. ”Kami berikan layanan khusus bagi warga Bekasi,” ujar dia.
Sementara itu, salah satu warga mengaku senang dengan program 70 – 70 tersebut. Menurut Warsono, 27, pelayanan pertanahan di Kabupaten Bekasi sudah sangat baik.
”Tadi saya urus sertifikat, katanya 7 hari sudah bisa jadi,” kata warga Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan ini.