Dijamin APBN, BPJS Kesehatan Diminta Perbaiki Layanan
Rabu, 12 Agustus 2015 - 11:58 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA.co.id - Anggota Panja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Amelia Anggraini, meminta BPJS meningkatkan pelayanan dalam memberikan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat. Apalagi, BPJS mendapat jaminan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga BPJS kesehatan tidak akan mengalami defisit keuangan.
Amelia mengatakan rasio klaim 104 persen pada tahun lalu sudah ditutupi APBN sebesar Rp5 triliun pada bulan Juli.
“Ini kan artinya APBN menjamin BPJS Kesehatan tidak akan defisit. Nah, direksi BPJS Kesehatan harus melayani peserta BPJS Kesehatan dengan baik dong,” kata Amelia berdasarkan siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu 12 Agustus 2015.
Pelayanan BPJS Kesehatan, menurutnya, masih jauh dari kata sempurna. Amel mencontohkan seperti kasus kebocoran jantung bayi di Padang, Sumatera Barat. Hanya karena orangtua melewati aturan 3 x 24 jam untuk mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP), pihak BPJS kesehatan tidak ingin menanggung biaya rumah sakit yang mencapai Rp124 juta.
“Saya sesalkan BPJS yang tidak menanggung seluruh biaya bayi. Padahal, si bayi adalah peserta BPJS," kata dia.
Dia menjelaskan, seharusnya BPJS Kesehatan tidak mempersulit regulasi seperti itu. Politisi Nasdem ini menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan pelanggaran konstitusi yang dengan sengaja membiarkan pasien tidak mendapatkan hak mereka.
“Jangan sampai direksi BPJS Kesehatan justru mengingkari tujuan BPJS, yakni mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta atau anggota keluarganya,” katanya. (one)
Amelia mengatakan rasio klaim 104 persen pada tahun lalu sudah ditutupi APBN sebesar Rp5 triliun pada bulan Juli.
“Ini kan artinya APBN menjamin BPJS Kesehatan tidak akan defisit. Nah, direksi BPJS Kesehatan harus melayani peserta BPJS Kesehatan dengan baik dong,” kata Amelia berdasarkan siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu 12 Agustus 2015.
Pelayanan BPJS Kesehatan, menurutnya, masih jauh dari kata sempurna. Amel mencontohkan seperti kasus kebocoran jantung bayi di Padang, Sumatera Barat. Hanya karena orangtua melewati aturan 3 x 24 jam untuk mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP), pihak BPJS kesehatan tidak ingin menanggung biaya rumah sakit yang mencapai Rp124 juta.
“Saya sesalkan BPJS yang tidak menanggung seluruh biaya bayi. Padahal, si bayi adalah peserta BPJS," kata dia.
Dia menjelaskan, seharusnya BPJS Kesehatan tidak mempersulit regulasi seperti itu. Politisi Nasdem ini menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan pelanggaran konstitusi yang dengan sengaja membiarkan pasien tidak mendapatkan hak mereka.
“Jangan sampai direksi BPJS Kesehatan justru mengingkari tujuan BPJS, yakni mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta atau anggota keluarganya,” katanya. (one)
Baca Juga :
Menkeu Pangkas Postur Belanja APBN-P 2016
Baca Juga :
Menkeu Sri Mulyani Bakal Pangkas APBN
Anggaran Banjir Minim, Belum Semua Sungai Dibenahi
Kementerian PUPR akan buat skala prioritas.
VIVA.co.id
4 November 2016