Tidak 'Sembuh' Sampai Oktober, Izin 12 Maskapai Dicabut

Pesawat AirAsia.
Sumber :
VIVA.co.id
- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengawasi lebih ketat maskapai dengan ekuitas negatif baik yang berjadwal maupun tidak berjadwal.


Maskapai tersebut akan diawasi terutama pada kelaikan udaranya, hingga batas pemenuhan pada akhir September 2015 terpenuhi.


"Mereka mengajukan surat dan minta diberi waktu hingga 30 September, bila hingga batas waktu tersebut belum juga terpenuhi, maka kami akan mereview keseluruhan, dan akan ditutup kemudian," kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu 5 Agustus 2015, dikutip dari laman Kemenhub.
Terminal 3 Beres, Terminal 1 dan 2 Soeta Segera Direnovasi


Menhub Klaim Terminal 3 Bisa Saingi Bandara Tercanggih
Adapun tiga maskapai niaga berjadwal yang masih memiliki ekuitas negatif di antaranya Cardig Air, Tri MG Intra Asia, dan Indonesia Air Asia.

Menhub: Bandara Kulonprogo Beroperasi 2019

Sedangkan maskapai tidak berjadwal atau charter dengan ekuitas negatif di antaranya Air Pasifik Utama, Ersa Eastern Aviation, Eastindo Services, Asialink Cargo Airlines, Tri MG Intra Asia, Jhonlin Air Transport, Transwisata Prima Aviation, Hevilift Aviation Indonesia, Asian One Air, dan Survai Udara Penas.


"Maskapai dengan ekuitas negatif, harus melengkapi persyaratan akte notaris, surat persetujuan Kemenkumham, surat keterangan BKPM (untuk PMA), dan laporan keuangan setelah perubahan/penambahan modal yang diaudit," tutur Jonan.


Menutut Jonan, setelah 30 September 2015 dan belum ada perubahan pada ekuitas negatif maskapai, maka akan dilakukan
review
total, mulai dari operasional, kelaikan, fasilitas perawatan, dan lain sebagainya.


"Bila tidak memenuhi juga, maka akan dicabut dan akan kami umumkan pada Oktober 2015," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya