Tidak 'Sembuh' Sampai Oktober, Izin 12 Maskapai Dicabut
Rabu, 5 Agustus 2015 - 17:59 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengawasi lebih ketat maskapai dengan ekuitas negatif baik yang berjadwal maupun tidak berjadwal.
Maskapai tersebut akan diawasi terutama pada kelaikan udaranya, hingga batas pemenuhan pada akhir September 2015 terpenuhi.
Baca Juga :
Menhub: Bandara Kulonprogo Beroperasi 2019
"Maskapai dengan ekuitas negatif, harus melengkapi persyaratan akte notaris, surat persetujuan Kemenkumham, surat keterangan BKPM (untuk PMA), dan laporan keuangan setelah perubahan/penambahan modal yang diaudit," tutur Jonan.
Menutut Jonan, setelah 30 September 2015 dan belum ada perubahan pada ekuitas negatif maskapai, maka akan dilakukan
review
total, mulai dari operasional, kelaikan, fasilitas perawatan, dan lain sebagainya.
"Bila tidak memenuhi juga, maka akan dicabut dan akan kami umumkan pada Oktober 2015," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Maskapai dengan ekuitas negatif, harus melengkapi persyaratan akte notaris, surat persetujuan Kemenkumham, surat keterangan BKPM (untuk PMA), dan laporan keuangan setelah perubahan/penambahan modal yang diaudit," tutur Jonan.