OJK: BPJS Kesehatan Hanya Belum Syariah

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan perwakilan pemerintah. Fatwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah menjadi pembahasan utama dalam pertemuan itu. 

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, menegaskan, berdasarkan hasil pertemuan itu, telah diluruskan bahwa tidak ada kata haram dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan BPJS Kesehatan. 

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
"Isu yang beredar luas bahwa ada sedikit kosa kata yang mengharamkan. Padahal, tidak ditemukan di ijtima fatwanya," ujar Firdaus usai pertemuan tersebut di kantor OJK, Selasa, 4 Agustus 2015.

Firdaus mengatakan, hal ini harus diluruskan, karena ada kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat menanggapi rekomendasi Ijtima tersebut. Program BPJS adalah program baik dari pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat.

"Isu ini, pernyataannya belum sesuai syariah," kata dia. 

Sementara itu, salah satu anggota komisi ulama MUI Prof. Jaih Mubarok, menjelaskan bahwa program BPJS Kesehatan belum menerapkan unsur syariah. Karena, menjalankan tiga hal yang bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu ghararmaysir, dan riba.

"Jadi, kalau suatu waktu itu dihilangkan, akan dengan sendirinya sesuai dengan syariah. Kami sudah memikirkan bagaimana transaksi ini yang sesuai unsur syariah," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan, akan membentuk program syariah sesuai dengan rekomendasi dan keputusan MUI. Program tersebut akan berusaha menghilangkan tiga hal yang disebut MUI sebagai hal yang belum syariah dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan.

OJK berharap, melalui pertemuan ini, isu miring yang masih beredar di masyarakat terkait dengan BPJS Kesehatan dapat selesai dan masyarakat dapat memaklumi hal tersebut. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya