Dirut: Tidak Ada Fatwa Haram BPJS Kesehatan

Seorang warga menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Antara/ Lucky R
VIVA.co.id
- Direktur Utama Badan Penyelenggaran Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, menegaskan tidak ada fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia mengenai pengoperasian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini dijalankan. 

Fahmi kepada VIVA.co.id, Kamis 30 Juli 2015, menyampaikan informasi yang beredar saat ini adalah Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang dihasilkan dari pertemuan para ulama se-Indonesia bulan lalu. Hal tersebut, menurutnya, bersifat rekomendasi. 

"Yang pasti sepanjang yang kami tahu, belum ada fatwa MUI yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan haram," tegasnya. 

Dalam Ijtima tersebut ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama, pemerintah diminta untuk membuat standar minimum, atau taraf hidup layak. Dalam kerangka jaminan kesehatan dan berlaku bagi setiap penduduk. 

"Rekomendasi kedua, agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan, agar sesuai dengan prinsip syariah," ungkapnya. 
MUI: Gunakan BPJS Kesehatan Kala Kondisi Darurat

Dia mengatakan, hal itulah yang menjadi kesimpulan sementara pihaknya dalam merespons masalah ini. Namun, untuk jelasnya BPJS Kesehatan segera akan adakan audiensi, atau tabayyun ke MUI. 
Jalan Tengah MUI untuk Fatwa Haram BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, Fahmi berharap dengan pernyataan ini kesimpangsiuran yang terjadi di masyarakat dapat terjawabkan. 
Soal Fatwa Haram BPJS, ISNU: Tak Perlu Ditaati

"Baru segera setelah itu, BPJS Kesehatan akan menjelaskan lebih lanjut ke masyarakat. Tolong ini disampaikan untuk menenangkan umat," tambahnya. (asp)
Kantor Pusat BPJS Kesehatan

LIPI: Implementasi Jaminan Sosial Perlu Perbaikan

Masih kurang sosialisasi lebih rinci kepada masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2015