Alasan Kemendag Larang Impor Pakaian Bekas
Selasa, 14 Juli 2015 - 04:52 WIB
Sumber :
VIVA.co.id -
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, mengeluarkan aturan larangan impor pakaian bekas, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Peraturan tersebut sudah diteken pada 9 Juli 2015.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina, mengatakan penerbitan peraturan menteri itu, karena pemerintah sering kalah kalau melakukan penyitaan pakaian bekas.
Menurut Thamrin, kekalahan itu terjadi akibat lemahnya aturan yang ada. Walau sudah diatur melalui peraturan sebelumnya, namun tidak dirinci larangan dan batasannya.
"Di pengadilan selalu pemerintah kalah. Analisis kami, kekalahan pemerintah akibat belum adanya penetapan peraturan baku yang melarang impor pakaian bekas itu. Sehingga, Kementerian Perdagangan menganggap ini strategis agar ada kepastian hukum dan usaha," kata Thamrin, dalam keterangan pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin 13 Juli 2015.
Dia mencontohkan, saat penyitaan 23 peti kemas (setara 5.100 ball) pakaian bekas di Sidoarjo oleh pengawasan Bea Cukai Surabaya.
"Bea Cukai Surabaya kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sehingga, diperintahkan oleh pengadilan untuk mengembalikan kepada pemiliknya," katanya.
Peraturan yang akan berlaku 7 September 2015 itu juga masih dibahas untuk membuat Peraturan Presiden (Perpres). Mengingat, tidak semua dilarang, tetapi ada juga yang diperketat.
Baca Juga :
RI Kekurangan Susu Sapi
Pemasok Baju Bekas Gunakan Cara Ini untuk Mengecoh Razia
Pemilik gudang mendapat untung Rp1 miliar setiap bulan.
VIVA.co.id
2 Agustus 2016