Alasan Kemendag Larang Impor Pakaian Bekas
Selasa, 14 Juli 2015 - 04:52 WIB
Sumber :
VIVA.co.id -
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, mengeluarkan aturan larangan impor pakaian bekas, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Peraturan tersebut sudah diteken pada 9 Juli 2015.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina, mengatakan penerbitan peraturan menteri itu, karena pemerintah sering kalah kalau melakukan penyitaan pakaian bekas.
Baca Juga :
RI Kekurangan Susu Sapi
"Bea Cukai Surabaya kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sehingga, diperintahkan oleh pengadilan untuk mengembalikan kepada pemiliknya," katanya.
Peraturan yang akan berlaku 7 September 2015 itu juga masih dibahas untuk membuat Peraturan Presiden (Perpres). Mengingat, tidak semua dilarang, tetapi ada juga yang diperketat.
Apalagi, yang sudah beredar di dalam negeri saat ini. Dia tidak ingin membunuh industri usaha dalam negeri. Karena itu, harus dibuat aturan pada Perpres nantinya, bisa mengakomodasi semua pihak.
"Di dalam draf Perpres itum pakain bekas masuk dalam pelarangan. Mudah-mudahan akhir Juli bisa di tanda tangani, sehingga pengawasan simultan bisa dilakukan karena memiliki payung hukum yang baik," tutur Thamrin. (asp)
Halaman Selanjutnya
"Bea Cukai Surabaya kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sehingga, diperintahkan oleh pengadilan untuk mengembalikan kepada pemiliknya," katanya.