Alasan Kemendag Larang Impor Pakaian Bekas

Thamrin Latuconsina
Sumber :
VIVA.co.id -
Pemasok Baju Bekas Gunakan Cara Ini untuk Mengecoh Razia
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, mengeluarkan aturan larangan impor pakaian bekas, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Peraturan tersebut sudah diteken pada 9 Juli 2015.

Jalur Penyelundupan Pakaian Bekas Impor

Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina, mengatakan penerbitan peraturan menteri itu, karena pemerintah sering kalah kalau melakukan penyitaan pakaian bekas.
Polda Metro Bongkar Penyelundupan Ribuan Koli Pakaian Bekas


Menurut Thamrin, kekalahan itu terjadi akibat lemahnya aturan yang ada. Walau sudah diatur melalui peraturan sebelumnya, namun tidak dirinci larangan dan batasannya.


"Di pengadilan selalu pemerintah kalah. Analisis kami, kekalahan pemerintah akibat belum adanya penetapan peraturan baku yang melarang impor pakaian bekas itu. Sehingga, Kementerian Perdagangan menganggap ini strategis agar ada kepastian hukum dan usaha," kata Thamrin, dalam keterangan pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin 13 Juli 2015.


Dia mencontohkan, saat penyitaan 23 peti kemas (setara 5.100 ball) pakaian bekas di Sidoarjo oleh pengawasan Bea Cukai Surabaya.


"Bea Cukai Surabaya kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sehingga, diperintahkan oleh pengadilan untuk mengembalikan kepada pemiliknya," katanya.


Peraturan yang akan berlaku 7 September 2015 itu juga masih dibahas untuk membuat Peraturan Presiden (Perpres). Mengingat, tidak semua dilarang, tetapi ada juga yang diperketat.


Apalagi, yang sudah beredar di dalam negeri saat ini. Dia tidak ingin membunuh industri usaha dalam negeri. Karena itu, harus dibuat aturan pada Perpres nantinya, bisa mengakomodasi semua pihak.


"Di dalam draf Perpres itum pakain bekas masuk dalam pelarangan. Mudah-mudahan akhir Juli bisa di tanda tangani, sehingga pengawasan simultan bisa dilakukan karena memiliki payung hukum yang baik," tutur Thamrin. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya