Gaji Rp3 Juta Akhirnya Bebas dari Pajak Penghasilan
Kamis, 25 Juni 2015 - 18:26 WIB
Sumber :
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menyepakati usulan dari Kementerian Keuangan soal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tadinya Rp24 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun.
"Kami dapat menerima usulan tersebut. Selanjutnya, akan kami kembalikan ke Pak Menteri," kata Ketua Komisi XI Fadel Muhammad di Ruang Rapat Komisi XI, DPR, Jakarta, Kamis 25 Juni 2015.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak terkait soal menaikkan batas PTKP tersebut.
"Kami sudah konsultasi. Nanti, penerimaan tetap tumbuh, tetapi tidak setinggi yang diperkirakan," kata Bambang usai Rapat Kerja di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis 25 Juni 2015.
Dia menuturkan, untuk saat ini Kementerian Keuangan tidak hanya melihat aspek penerimaan pajak saja, tetapi mengacu terhadap pertumbuhan ekonomi yang sedang goyah.
"Ini relatif kecil perbandingan antara satu orang dengan penerimaan pajak. Kita justru lihat dampak ekonomi dan keadilan," ujarnya.
Untuk itu, dia optimistis kenaikan PTKP ini mampu menambah daya beli masyarakat, sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi saat ini.
Baca Juga :
Delegasi DPR Hadiri Sidang APA di Pakistan
Baca Juga :
Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016