Gaji ke-13 PNS,TNI/Polri, dan Pensiunan Dipastikan Cair Juli
Kamis, 25 Juni 2015 - 10:12 WIB
Sumber :
- Dokumentasi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id).
VIVA.co.id
- Pembayaran gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan akan cair bulan depan. Setelah sebelumnya peraturan Presiden (perpres) mengenai hal itu sudah dikeluarkan, saat ini, aturan petunjuk pelaksanaan pencairannya juga sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Petunjuk pelaksanaan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015. Dalam aturan itu, tidak hanya PNS yang mendapatkan gaji ke-13, tapi juga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun serta tunjangan.
Dikutip dari PMK tersebut, Kamis 25 Juni 2015, langkah selanjutnya, instansi pemerintah akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
"Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM," tulis salah satu ayat di pasal 1 PMK tersebut.
Baca Juga :
Bupati Ini 'Pamer' Gajinya yang Hanya Rp6 Juta
Dalam PMK tersebut juga dijelaskan besaran gaji, pensiun, dan tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga :
Dibuka, Lowongan Dokter Gaji Rp3,5 M
Sementara itu, penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, serta penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, tunjangan jabatan meliputi jabatan struktural, fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,5 triliun untuk pembayaran ini. Anggaran itu dibebankan pada APBN bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota.
Kemudian, pejabat lain yang hak keuangan administratifnya disetarakan setingkat menteri, dan wakil menteri. Selanjutnya, sebagian anggaran dibebankan ke APBD bagi PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, gubernur dan wakil gubernur dan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Aturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 22 Juni 2015. Dan Diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, sehingga secara otomatis sudah berlaku.
Halaman Selanjutnya
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,5 triliun untuk pembayaran ini. Anggaran itu dibebankan pada APBN bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota.