Pengusaha Minta Dilibatkan Susun Peraturan Sumber Daya Air
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar ada sinergi antara pemerintah dan swasta dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sumber Daya Air (SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sektor swasta pun meminta untuk dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya air.
"Merupakan hal yang bijak bagi pemerintah untuk dapat melakukan konsultasi dan mendapatkan masukan dari pelaku usaha dalam penyusunan kedua RPP terkait sumber daya air dan sistem penyediaan air minum, khususnya dalam beberapa hal teknis, seperti kondisi permodalan, lingkup pengusahaan, perizinan, dan lain-lain," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2015.
Hariyadi mengklaim bahwa dua regulasi yang tengah dirancang pemerintah itu, kalau diundangkan, bisa memberikan dampak negatif bagi perekonomian.
Pertama, rancangan aturan itu menutup kesempatan investor asing untuk memperoleh izin dalam pengelolaan sumber daya air guna menunjang kegiatan usahanya, termasuk penyelenggaraan perusahaan air minum. Kedua, rancangan itu juga menimbulkan ketidakjelasan sehubungan dengan penetapan prioritas pemberian izin pengusahaan sumber daya air kepada sektor swasta.
"Perlu disadari bahwa hampir seluruh sektor industri membutuhkan sumber daya air, baik sebagai bagian dari proses produksi, maupun kebutuhan kebersihan, layanan, dan bahan baku," kata dia.
Apabila sektor industri dilarang untuk menggunakan sumber daya air, sudah dapat dipastikan bahwa sektor tersebut tidak akan beroperasi. Tentunya hal ini akan memberikan dampak negatif bagi iklim usaha di Indonesia dan juga bagi pertumbuhan ekonomi.
Menurut Hariyadi, dengan melibatkan sektor privat, swasta, dan pemerintah bisa menemukan keseimbangan dalam penyelenggaran sumber daya air oleh negara lewat BUMN/BUMD dan swasta. Hal itu bertujuan agar ketersediaan air bagi masyarakat dan dunia usaha bisa terjamin.
Hariyadi menambahkan, dalam kurun waktu 2015-2019, diperkirakan investasi untuk memenuhi kebutuhan air mencapai Rp274,8 triliun. Namun, pendanaan yang disediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya sebesar Rp89 triliun.
"Indonesia membutuhkan pendanaan yang lebih dalam menjamin ketersediaan air bagi masyarakat. Untuk itu, keterlibatan swasta diperlukan. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan keahlian dan infrastruktur yang dimiliki oleh sektor swasta," katanya.
Hariyadi juga mengharapkan agar ada kesiapan negara untuk mempersiapkan BUMN/BUMD yang memiliki kapasitas setara dengan kemampuan swasta, sehingga RPP SDA dan RPP SPAM dapat disahkan dengan melibatkan sektor swasta. (art)