Izin Sementara Pekerja Asing akan Dipermudah
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan bahwa peraturan Presiden yang mengatur ketentuan itu akan direvisi. Aturan disesuaikan dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk investasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Sekarang kita punya BKPM dengan izin satu atap. Jadi sekarang semua supaya izin kerja tenaga asing itu dimudahkan untuk merangsang investor masuk," kata Menteri di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2015.
Nantinya, dalam revisi tersebut, investor harus membuat daftar berapa tenaga ahli asing atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) setiap tahun yang kemungkinan akan bekerja di Indonesia dalam waktu singkat. Mereka tidak perlu lagi berkedok menggunakan visa wisata.
"Berapa orang mereka butuhkan sekaligus kami keluarkan visanya supaya tidak ada kucing-kucingan," tegasnya.
Izin Berbelit-belit
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian, Saleh Husin, mengungkapkan bahwa penyederhanaan visa kerja itu dilakukan karena pemerintah banyak dikomplain para investor asing, karena perizinan RPTKA berbelit-belit.
Menteri mencontohkan, untuk tenaga asing perbaikan mesin industri, pekerjaannya hanya membutuhkan waktu beberapa hari. Namun, perizinannya ke Indonesia bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Tim yang akan membahas perubahan itu telah dibentuk. Revisi Perpres ditargetkan selesai paling lambat bulan depan. (one)