Pajak Jalan Tol Batal Diterapkan 1 April 2015
Jumat, 13 Maret 2015 - 21:14 WIB
Sumber :
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan, pengenaan pajak jalan tol yang rencananya diterapkan pada 1 April 2015 resmi ditunda. Pemerintah sepakat belum menerapkan pajak tol pada awal April 2015.
Basuki menyatakan, pertimbangan penundaan karena banyak hal. Seperti keadaan rupiah yang sedang melemah dan kenaikan harga gas elpiji.
"Timing-nya saja belum tepat," ujarnya di gedung Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015.
Hal tersebut dikatakan serupa oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Selanjutnya, Basuki mengatakan bahwa pemerintah akan kembali melakukan rapat mengenai pengenaan pajak pada 20 Maret 2015.
"Kita lihat lagi kondisi keuangan kita ya. Nanti kita rapat lagi, belum akan ada pengenaan PPN 10 persen di 1 April," tuturnya.
Kendati demikian, Basuki mengatakan terkait dengan rilis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengatakan pajak tol berlaku 1 April 2015 tidak berlaku.
Baca Juga :
Pengguna Mobil Pribadi akan Kena Pajak Tambahan
"Menko kan membawahi semuanya, iya belum diterapkan (rilis DJP tidak berlaku)," ujarnya.
ITW: Proyek 47 Ruas Jalan Tol Bebani Rakyat
Pembangunan jalan adalah kewajiban negara.
VIVA.co.id
3 Februari 2016