Ada Dua Opsi Terkait Pajak Jalan Tol
Selasa, 10 Maret 2015 - 00:51 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji ulang pemberlakuan pajak jalan tol yang rencananya akan diterapkan bulan depan. Ada dua opsi yang sedang didalami.
Baca Juga :
ITW: Proyek 47 Ruas Jalan Tol Bebani Rakyat
Baca Juga :
Akses Tol ke Bandara Soekarno-Hatta Amblas
Hal ini disampaikan Bambang di kantornya, Senin 9 Maret 2015. Bambang mengatakan, opsi pertama tetap mengikuti peraturan dirjen pajak No 10 tahun 2015 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol. Dalam aturan itu ditetapkan mulai bulan depan tarif jalan tol akan kena PPN 10 persen.
Baca Juga :
Gerbang Tol Manual Akan Dirombak Jadi Otomatis
"Ada dua kemungkinan bisa serempak dan bisa mengikuti jadwal kenaikan tarif tol," ujar Bambang.
Opsi kedua, pemberlakuannya tidak dilakukan serempak. Tapi mengikuti jadwal kenaikan tarif jalan tol di masing-masing ruas.
"Kebetulan, berdasarkan undang-undang, tarif tol akan disesuaikan dua tahun sekali. Tahun ini merupakan jadwal kenaikan tersebut. Itu masih dibahas," kata Bambang.
Menurutnya, pengkajian ulang pemberlakuan kebijakan ini juga dilakukan guna mengakomodir instruksi presiden beberapa waktu lalu. Presiden Joko Widodo meminta kementerian keuangan mengkaji lagi dampaknya ke masyarakat, khususnya terkait dorongan inflasi yang dihasilkan.
Karena itu, Bambang berharap, hasil pembahasan kembali kebijakan ini dapat diselesaikan pada akhir Maret ini. Dan hasilnya dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Opsi kedua, pemberlakuannya tidak dilakukan serempak. Tapi mengikuti jadwal kenaikan tarif jalan tol di masing-masing ruas.