Pencairan Dana Talangan Lumpur Sidoarjo Butuh Perpres

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id -
Pemerintah dan DPR menyepakati dana talangan lumpur Sidoarjo sebesar Rp781,6 miliar. Alokasi dana tersebut tercantum dalam draf APBN-P 2015.


Dijelaskan dalam pasal 23 B UU APBN-P 2015,yang dikutip
VIVA.co.id
, dana tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembelian tanah dan bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam area terdampak dan menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc/PT Minarak Lapindo Jaya.


Untuk dapat mencairkan dana ini, Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan peraturan presiden (perpres). Perpres tersebut antara lain akan mengatur mekanisme pencairan dana tersebut.


Beberapa poin yang menjadi perhatian Presiden dalam perpres tersebut, yaitu kriteria pemberian dana antisipasi dari pemerintah kepada PT Lapindo Brantas Inc. Kemudian, hal-hal yang diperjanjikan antara pemerintah dan perusahaan itu dalam rangka pemberian dana antisipasi.


Poin selanjutnya adalah jenis jaminan apa yang diserahkan perusahaan itu kepada pemerintah dalam rangka pemberian dana tersebut. Hal lainnya, bagaimana mekanisme pelunasan pembayaran kepada masyarakat yang akan dilakukan.


Dan yang terakhir, bagaimana pengembalian dana antisipasi yang diberikan oleh perusahaan tersebut kepada pemerintah.


Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di gedung DPR menegaskan, keputusan pemerintah untuk memberikan dana talangan ini bukan karena murni pinjaman dari pemerintah.


Perusahaan terkait harus membayar dana antisipasi itu kepada pemerintah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Hal ini yang segera dinegosiasikan.


"Kita bukan
bailout,
Dana Talangan Lumpur Sidoarjo Dicairkan Sebelum Lebaran
tapi uangnya diganti. Nanti dan ada jaminan. Kita negosiasi dan itu uang dikembalikan lagi, perjanjian pinjaman kan," ujarnya. (art)
9 Patung 'Berhala' Jayandaru Dibongkar

BACA JUGA:
Dana Talangan Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo Disetujui

Genangan lumpur di Sidoarjo beberapa waktu lalu

Kementerian PUPR Siapkan Penataan Area Lumpur Sidoarjo

Pemerintah akan menuntaskan pembayaran ganti rugi korban lumpur.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2015